BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa satu suara terkait dana pemerintah daerah (pemda) yang tidak boleh mengendap di bank dan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tetapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dikutip dari Antara.
Kemudian saat ditanya soal perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, Tito menyebut tidak ada perbedaan prinsip antara kedua kementerian, kecuali hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.
Tito menjelaskan selisih sekitar Rp 18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan pemda tercatat Rp 215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu Purbaya menunjukkan angka Rp 233 triliun per Agustus 2025.
Baca Juga:
Dana Pemda Nganggur Sampai Rp233 T, Purbaya: Kita Ambil!
Dana Pemda Ngendap di Bank Hingga Rp180 Triliun, Apa Tindakan Kemenkeu?
Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.
“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp 233 triliun, lalu Oktober Rp 215 triliun, artinya Rp 18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.
Tito juga menegaskan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
.
(usamah kustiawan)











