JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong menyampaikan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat kebakaran apartemen di Hong Kong menjadi tujuh orang.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Hong Kong Police Force, hingga saat ini, WNI yang menjadi korban meninggal dunia total berjumlah 7 orang,” menurut pernyataan tertulis KJRI Hong Kong yang diterima di Jakarta, Sabtu.
KJRI Hong Kong juga menyatakan, bahwa semua korban merupakan perempuan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.
Pihak KJRI menjelaskan, bahwa proses pendataan dilakukan melalui konsolidasi data ketenagakerjaan dan verifikasi lapangan. Dari sekitar 140 WNI yang bekerja di kawasan tersebut, sebanyak 61 orang sudah berhasil dipastikan aman maupun teridentifikasi sebagai korban.
“Sementara itu, 79 WNI/PMI lainnya masih terus diverifikasi keberadaan dan kondisinya,” demikian pernyataan KJRI.
Baca Juga:
Prabowo Belum Tetapkan Darurat Bencana Nasional, Meski 174 Korban Tewas di Sumatera
Mentan Amran Pecat Staf Pemalak Petani: Sudah Susah, Jangan Dibikin Berat!
KJRI Hong Kong menyebut, proses identifikasi jenazah masih dilakukan otoritas setempat.
Pihak KJRI turut membantu penanganan jenazah serta menyalurkan bantuan logistik ke sejumlah titik penampungan. Posko layanan darurat juga didirikan, termasuk layanan terkait paspor dan informasi keluarga.
“KJRI terus aktif memantau perkembangan dan menindaklanjuti keadaan di lapangan serta berkoordinasi dengan otoritas setempat,” ujar pernyataan itu.
Kebakaran besar tersebut terjadi pada Rabu (26/11) dan hingga Jumat tengah malam telah menewaskan 128 orang serta melukai puluhan lainnya. Polisi Hong Kong masih menyelidiki penyebab kebakaran dan telah menahan 11 orang sebagai tersangka terkait dugaan manslaughter, atau tindakan yang menyebabkan kematian tanpa unsur kesengajaan penuh.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa ada dua WNI yang meninggal dunia dan dua WNI yang terluka akibat kebakaran di Hong Kong, yang semua merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor domestik. Pada Rabu (26/11), kebakaran besar melanda kompleks perumahan Wang Fuk Court di Hong Kong, dan hingga Jumat tengah malam (28/11), jumlah korban meninggal telah mencapai 128 orang dan 79 orang terluka.
KJRI Hong Kong menyampaikan bahwa otoritas Hong Kong masih terus melakukan penyidikan penyebab kebakaran dan sampai saat ini, sebanyak 11 orang telah menjadi tersangka dan ditahan dengan tuntutan manslaughter.
Manslaughter dalam konteks hukum pidana merujuk pada tindakan yang menyebabkan kematian orang lain tanpa unsur kesengajaan penuh.
(Dist)
