Tungku Bakar Sampah Dilarang KLH, Jangan Disamakan dengan PLTSa

Tungku Bakar Sampah Dilarang KLH, Jangan Disamakan dengan PLTSa
Proses Pembakaran Sampah Incinerator (greeneration.org)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang pengelolaan sampah menggunakan sistem tungku bakar, yang kerap dikenal masyarakat sebagai insinerator. Pasalnya, proses pembakaran yang tidak sempurna dari alat ini dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius

“Menteri LH memastikan melarang keras penggunaan itu (tungku bakar), karena menghasilkan dioksin-furan yang menyebabkan kanker,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, saat ditemui di Jakarta, pada Kamis (2/10).

Hanif menambahkan, dioksin dan furan termasuk senyawa yang tidak mudah terurai di alam. Meskipun sampah hilang karena terbakar, senyawa berbahaya ini masih tertinggal. “Umurnya 20 tahun lebih,” ujarnya.

Tungku bakar ini umumnya hanya menggunakan suhu 800 derajat Celcius. Bahkan, suhunya bisa kembali turun ketika tutup tungku dibuka. Dengan begitu, proses pembakaran menjadi tidak sempurna.

Baca Juga:

Bandung Pasang Insinerator di Gedebage, Targetkan Olah 300 Ton Sampah per Hari

Pemkot Bandung Genjot Insinerator, Bidik 300 Ton Sampah Terolah per Hari di 2025

IIni berbeda dengan teknologi yang digunakan dalam Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), proyek kolaborasi antara Danantara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah.

Teknologi insinerator atau pembakaran pada PLTSa, menggunakan suhu lebih dari 1.000 derajat Celcius. Pembakaran juga dilakukan tertutup, sehingga tidak menyebabkan fluktuasi panas.

Hanif memastikan teknologi yang digunakan dalam proyek PLTSa itu aman.

“Wajib aman, itu proven,” katanya. Emisi yang dihasilkan dari proses pembakaran juga dikontrol penuh melalui sistem air quality control.

Apa Itu Dioksin dan Furan

World Health Organization (WHO) menjelaskan, dioksin merupakan senyawa kimia sangat beracun yang menyebabkan berbagai masalah kesehatan. Di antaranya masalah reproduksi dan gangguan perkembangan, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu hormon, hingga menyebabkan kanker.

Senyawa ini termasuk persistent environmental pollutants atau senyawa yang tidak mudah terurai di lingkungan. Selain itu, waktu paruhnya saat berada di tubuh manusia, mencapai 7-11 tahun.

Dioksin dapat dihasilkan dari proses manufaktur, seperti peleburan, pemutihan klorin pada pulp kertas, serta pada proses pembuatan herbisida dan pestisida. Insinerator sampah yang tidak terkendali juga menghasilkan zat berbahaya ini.

Polychlorinated dibenzo-p-dioxin (PCDD) dan polychlorinated dibenzofuran (PCDF) termasuk dalam istilah dioksin dan zat mirip dioksin. Keduanya memiliki struktur dan sifat serupa, serta disebabkan oleh aktivitas yang sama. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri