Temukan Pelanggaran Lingkungan, 4 Hotel di Puncak Bogor Disegel KLH/BPLH

4 Hotel di Puncak Bogor Disegel KLH/BPLH
Ilustrasi-Bangunan Vila di lereng pegunungan (AI Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat disegel Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Sabtu (9/8/2025). Empat hotel tersebut yaitu, Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.

Keempatnya telah dipasang papan peringatan serta garis PPLH oleh GAKKUM KLH/BPLH. Keempat hotel tersebut dilakukan penyegelan sebab terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” tegas Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya dikutip Senin (11/8/2025).

Temuan Sejumlah Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Hanif mengungkap sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah hotel tersebut, yaitu tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan; tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah; tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola; membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan; overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung; dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Baca Juga:

Tindak Tegas! KLH Segel Kebun-Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau

KLH: Banjir Bogor Akibat Alih Fungsi Lahan Secara Masif di Wilayah Puncak!

Hanif mengatakan bahwa pelanggaran paling mencolok dilakukan oleh The Rizen Hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Berdasarkan data KLH/BPLH, di segmen 1 Sungai Ciliwung (Puncak, Bogor) terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap. Setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu ke segmen dua dan seterusnya.

Pencemaran Berkontribusi Terhadap Penurunan Kualitas Air Sungai Ciliwung

Lebih jauh, KLH menilai pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Sungai Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran.

“Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi,” ujar Menteri Hanif.

Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret sehingga Menteri memberi ultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus atau negara akan mengeksekusi.

Mengancam Kesehatan Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Dia juga menyayangkan terhadap sikap hotel yang abai terhadap kewajiban lingkungan padahal telah diberi izin untuk melakukan usaha.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” ujar Rizal.

Lebih jauh, Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan bahwa tidak ada alasan ketidaktahuan bagi para pelaku usaha.

“Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awal beroperasi, tidak boleh ada yang abai. Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung,” kata Ardyanto Nugroho. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru