BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa besaran tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menyorot perhatian publik telah ditetapkan sesuai peraturan.
Pernyataan ini disampaikannya di Bandung pada Rabu sebagai respons atas ramainya pembahasan mengenai anggaran tersebut di media sosial.
Herman menjelaskan bahwa alokasi dana tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang fantastis, termasuk gaji sebesar Rp2,2 miliar per tahun dan dana operasional Rp28,8 miliar.
Dana tersebut dimaksudkan untuk menjaga marwah kepala daerah dalam menjalankan tugasnya. Total pendapatan gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp33,2 miliar.
“Dana operasional sebesar Rp28 miliar itu pada akhirnya kembali kepada masyarakat, karena keputusan penggunaannya ada di tangan kepala daerah dan wakilnya. Misalnya, ketika melihat rumah roboh di lapangan, harus ada santunan langsung tanpa melalui proses Musrenbang terlebih dahulu,” ujar Herman di Bandung, Kamis (11/9/2025).
Besaran dana operasional tersebut, menurutnya, didasarkan pada ketentuan yang mengambil 0,15% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar yang mencapai Rp19 triliun.
Herman menekankan bahwa kemandirian fiskal Jawa Barat termasuk yang terbaik di Indonesia, dengan total APBD 2025 sebesar Rp31 triliun.
BACA JUGA
Bangunan SMKN 1 Cileungsi Ambruk, KDM: Besok Pihak Terlibat Pembangunan Harus Tanggung Jawab
Catat! KDM Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kendaraan dan Restoran Akibat Aksi Demo
Anggaran tersebut bukan hanya untuk kepentingan personal melainkan untuk kelembagaan. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya, Ridwan Kamil.
Meski demikian, Herman menyatakan kesediaannya untuk melakukan evaluasi terhadap sorotan masyarakat. Pemerintah daerah saat ini menunggu arahan dari Gubernur Dedi Mulyadi terkait langkah lebih lanjut.
(Aak)











