JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suaka) Riau akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Raihan Mufazzar buntut aksi pembacokan terhadap mahasiswi Faradilla Ayu Pramesti.
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Magfirah Ibu Abu Bakar, menyatakan tim kode etik kampus tengah bekerja dan rekomendasi akhir sangat mungkin mengarah pada pemberhentian atau drop out (DO).
Menurutnya, tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.
“Kalau kita lihat pasalnya ini memang kesalahan berat, tim sedang kerja dan bisa jadi rekomendasi akhirnya adalah diberhentikan atau DO,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Untuk proses pidana, kampus menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kronologi Pembacokan di Kampus
Peristiwa itu menimpa Faradilla (23) saat hendak mengikuti sidang proposal skripsi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, menjelaskan korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, dan lengan.
Pelaku datang dengan membawa senjata tajam berupa parang dan langsung menghampiri korban. Setelah kejadian, pihak kampus segera menghubungi Polsek Bina Widya melalui call center 110. Pelaku kemudian ditangkap di lokasi.
Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dilaporkan dalam kondisi stabil.
Baca Juga:
Plot Twist Kasus UIN Suska, Hubungan Terlarang Reyhan dan Fara Terkuak
Momen Kebersamaan Fara dan Raihan Saat KKN, Berujung Tragedi Pembacokan
Menurut keterangan kepolisian, motif sementara diduga karena sakit hati atau dendam. Pelaku dan korban disebut memiliki hubungan dekat sebelumnya.
Pandra menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat masih mendalami motif serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kasus ini memantik perhatian luas karena terjadi di lingkungan akademik dan saat korban hendak menjalani proses akademik penting.
(Dist)










