JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 110 laporan masyrakat yang masuk melalui Call Center Polri mengantarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Kasus ini memperlihatkan bagaimana aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membentuk rantai ekonomi ilegal yang terorganisasi.
Lokasi Pengolahan Emas Ilegal Digerebek Polisi
Penggerebekan dilakukan di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, pada Minggu (2/1/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasi tersebut berupa sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat pembakaran dan pemurnian emas hasil tambang ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan lokasi tersebut digunakan untuk mengolah emas hasil PETI.
Lima Orang Diamankan, Satu Jadi Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan langsung sebagai pembakar emas. Sementara empat lainnya yakni NP, HL, RO, dan PR yang merupakan pendulang tradisional yang berstatus saksi.
Dari lokasi pertama, penyidik menyita:
- butiran emas,
- alat pembakaran,
- serta perlengkapan pemurnian emas lainnya.
Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat adanya aktivitas pengolahan emas ilegal.
Terungkap Sosok Pengepul dan Pengendali
Pengembangan perkara membawa polisi pada tersangka lain berinisial US, yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.
Rumah tersangka US yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi awal kemudian digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan uang tunai Rp66.580.000 yang diduga berasal dari aktivitas penampungan emas hasil PETI.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, beserta alat hisapnya. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan terpisah sesuai kewenangan.
Baca Juga:
Pemotor Tewas Ditabrak Mobil Patroli Polisi di Palembang, Ini Kronologinya
Bukan Orang Sembarangan, Ini Rekam Jejak Suami Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi
Dugaan Jaringan PETI yang Terorganisasi
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka US diduga memiliki peran kunci dalam mengatur aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, Desa Benai Kecil. Ia disebut mengoordinasikan:
- lokasi pembakaran emas,
- pembelian emas dari para pendulang,
- pembagian hasil dengan potongan operasional tertentu.
Polisi juga menduga US menerima aliran dana dari pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah serta mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di wilayah tersebut.
Ancaman Hukum dan Komitmen Penegakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik pertambangan ilegal bukan persoalan sepele. Selain merusak alam, PETI sering kali berkaitan dengan kejahatan lain dan membentuk mata rantai ekonomi gelap yang sulit diputus tanpa peran aktif masyarakat.
(Dist)











