Viral! Tiktoker Live Streaming di Bundaran HI Diusir Satpol PP, Salah Apa?

tiktoker bundaran hi
(Unsplash)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sejumlah Tiktokers yang melakukan siaran langsung (live streaming), harus ditertibkan oleh Satpol PP Jakarta di kawasan Bundaharan Hotel Indonesia (HI), viral di media sosial.

Terkait penertiban ini, Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengklaim, penindakan sudah dilakukan secara persuasif.

“Anggota ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogansi atau kekerasan,” ujar Satriadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/04/2025).

Satriadi menjelaskan, bahwa kawasan Bundaran HI menjadi tempat para konten kreator daring, khususnya Tiktok. Namun, hal itu justru memunculkan banyak pedagang kopi kelliling atau Starling yang berjualan serta menumpuknya sampah makanan dan puntung rokok.

Mengingat dari trotoar untuk pejalan kaki, sehingga penertiban dilakukan untuk menjaga kondusivitas pejalan kaki.

“Jalan Bundaran HI adalah jalan kategori kelas 1 dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi sehingga rawan kecelakaan bila ada gangguan di lokasi,” jelasnya.

BACA JUGA:

Viral! Warga Tandu Orang Sakit Lewatin Jalan Sulit di Lampung, karena Akses Tak Mendukung

Video CCTV Dugaan Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Viral, Polisi Diminta Usut Tuntas

Ia pun mengungkapkan pelanggaran dari Tiktoker yang mangkal di Bundaran HI, diantaranya;

1. Pasal 3 huruf i Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menggunakakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya’.

2. Pasal 12 huruf d menyatakan ‘setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat tempat umum’.

“Sanksi atas pasal 3 huruf i, ancaman paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 juta. Sanksi pasal 12 huruf d Pasal 61 ayat 3 Perda tibum dikenakan ancaman kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” tutupnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru