Vonis Agnes Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Ayah David Tak Terima?

[info_penulis_custom]
foto (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Agnes Gracia (15) sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Christalino David Ozora, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 3,5 tahun, Senin (10/4/2023).

Agnes bisa dibilang sudah menjadi tahanan, tetapi dia harus ditempatkan pada  Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa tahanan Agnes akan dipangkas seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.

Vonis yang dikeluarkan Majelis Hakim PN Jaksel sedikit lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Agnes dengan 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Kumis Adam Suseno jadi Tawa bagi David Ozora

“Menyatakan anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer,” ucap Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Salah satu hal yang memberatkan Agnes Gracia dalam putusan Hakim adalah  kondisi korban David Ozora masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sedangkan hal yang meringankan Agnes adalah adalah statusnya yang masih anak dan diharapkan bisa memperbaiki masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orangtua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

Dia yang terlibat dalam kasus penganiayaan David, telah meyakinkan melanggar  Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primer penuntut umum.

Pasca pembacaan vonis hukuman Agnes, pihak keluarga korban merasa vonis ini lebih ringan dari cedera otak yang tengah dialami oleh David.

Ayah korban, Jonathan Latumahina pun menanggapi hasil pembacaan vonis yang dilayangkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Dia hanya menanggapinya dengan cuitan Twitter yang singkat.

One down, two more to go (satu tumbang, dua lagi),” kata Jonathan.

Sebelumnya juga, keluarga korban telah menilai JPU sudah lunak sejak awal.  Jonathan pun dapat memprediksi hasil vonis tersangka Shane Lukas dan Mario Dandy.

Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan agnes menurut kalian masadepan david gak penting?” ucap Jonathan.

Gembos di awal, tar pas tuntutan ke mario udah kebayang sih @KejaksaanRI. Tiati ya,” kata Jonathan.

Menilik lagi pada sebelumnya,  Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora mengungkapkan sejumlah poin alasan AG layak dihukum maksimal. Hal itu disampaikannya di cuitan Twitter pribadinya.

Melissa menilai, tindakan yang dilakukan Agnes yang memeprdaya korban di lokasi kejadian adalah hal yang sangat fatal. Bahkan Agnes yang tidak jujur dan tidak merasa bersalah, itu menjadi poin yang memberatkan.

Dia juga menyebut, perbuatan Agnes dinilai tidak lazim dilakukan oleh anak-anak. AG juga tak mencegah atau melerai saat aksi penganiayaan terjadi.

Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yg membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” ucap Mellisa melalui Twitter pribadinya (7/4/2023).

BACA JUGA: Ayah David Bongkar “Sandiwara” Agnes Gracia Soal Pelecehan Seksual

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.