Vonis Bebas Amsal Sitepu, Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi Proyek Video Desa di Karo

Amsal Sitepu (Foto: PN Medan)
-

Tidak ada video disisipkan.

MEDAN, TEROPONGMEDIA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer, Amsal Christy Sitepu, dalam sidang yang digelar Rabu (1/4). Amsal dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa tidak ada bukti sah dan meyakinkan yang menunjukkan terdakwa bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Dengan demikian, tuduhan mark up anggaran proyek video profil desa senilai Rp202.161.980 tidak terbukti.

Baca Juga:

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam dakwaan, Amsal yang juga menjabat Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek video profil untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dengan dana desa. Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai proyek disebut mencapai Rp30 juta per desa.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan konstruksi perkara tersebut. Mereka menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri atau merugikan keuangan negara secara melawan hukum.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Penahanan Amsal juga sempat ditangguhkan selama proses hukum berlangsung.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru