BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan pencairan dana untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih paling lambat minggu depan.
Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp200 triliun melalui lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank anggota Himbara tersebut, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ia pun mengungkapkan bahwa pencairan dana untuk Koperasi desa (Kopdes) Merah putih sebesar Rp3 miliar paling lambat akan diberikan minggu depan.
“Biasa aja percepatan dana yang Rp3 miliar untuk kopdes maupun koperasi kelurahan. Mudah-mudahan nanti Rabu (24/9), melalui Himbara dana itu sudah bisa dimanfaatkan,” ucap Zulhas, melansir Antara, Jumat (19/9/2025).
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan sebanyak 1.064 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih telah mengajukan proposal pembiayaan kepada bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan kini tengah menunggu proses pencairan dana.
Proposal tersebut telah melalui proses uji tuntas atau due diligence dan menjadi bagian dari tahap awal operasionalisasi Kopdes Merah Putih.
“Yang awal itu 1.064 koperasi sudah ajukan proposal ke bank Himbara dan telah diperiksa dalam proses pencairannya. Sebanyak 100 koperasi sudah mulai jalan sebagai bagian dari pengembangan mock-up,” ujar Ferry, Kamis (18/9/2025).
Baca Juga:
Koperasi Bakal Bisa Kelola Tambang, Pemerintah Rilis Aturan Dalam Waktu Dekat
Pemerintah Tetapkan Skema Pinjaman Kopdes Merah Putih, Bisa Pinjam hingga Rp3 M ke Bank
Ferry menyebut setiap koperasi yang lolos seleksi berhak mendapatkan plafon pembiayaan maksimal hingga Rp3 miliar. Meskipun begitu, Menteri Koperasi belum merinci jumlah kredit yang akan dicairkan.
Ia menjelaskan, dana tersebut dapat digunakan untuk modal kerja maupun investasi, termasuk pembangunan gudang penyimpanan dan pengadaan truk operasional.
Guna mempercepat proses pencairan dana, Ferry menjelaskan pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Revisi ini bertujuan menyederhanakan prosedur pengajuan proposal, termasuk penghapusan kewajiban mendapat persetujuan dari bupati/wali kota serta musyawarah desa khusus (musdesus) dalam setiap proposal bisnis koperasi.
Kemudian, untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah akan menurunkan sekitar 8.000 tenaga pendamping bisnis mulai Oktober 2025. Nantinya, satu pendamping akan membina hingga 10 koperasi.
Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada dinas-dinas terkait, didampingi oleh bank Himbara dan BUMN. Diharapkan, seluruh pengurus koperasi desa dapat memahami standar pencairan dan penyusunan proposal sebelum akhir bulan ini, sehingga koperasi-koperasi yang telah mengajukan dapat segera beroperasi mulai Oktober 2025.
(Raidi/Budis)











