BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan rotasi di tingkat Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.
Perombakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi.
Baca Juga:
Usai Dirawat, Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Atas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus TPPU Sritek, Kejagung Sita Enam Bidang Tanah Total Luas 20.027 m²
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (13/10).
Dalam surat tersebut, setidaknya 73 pejabat dirotasi, termasuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Berikut rincian 17 Kajati baru:
- Sutikno menjadi Kajati Riau
- Siswanto menjadi Kajati Jawa Tengah
- Jacob Hendrik Pattipeilohy menjadi Kajati Sulawesi Utara
- Ketut Sumedana menjadi Kajati Sumatera Selatan
- Chatarina Muliana menjadi Kajati Bali
- Muhibuddin menjadi Kajati Sumatera Barat
- Roch Adi Wibowo menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur
- Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Sulawesi Selatan
- Emilwan Ridwan menjadi Kajati Kalimantan Barat
- Bernadeta Maria Erna Elastiyani menjadi Kajati Banten
- Hermon Dekristo menjadi Kajati Jawa Barat
- Sugeng Hariadi menjadi Kajati Jambi
- Tiyas Widiarto menjadi Kajati Kalimantan Selatan
- I Gde Ngurah Sriada menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta
- Yudi Indra Gunawan menjadi Kajati Kalimantan Utara
- Rudy Irmawan menjadi Kajati Maluku
- Sufari menjadi Kajati Maluku Utara
(usamah kustiawan)











