BANDUNG, TEROPOMGMEDIA.ID –– Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga tewas di Kecamatan Pamanukan, Subang, pada Sabtu (4/10/2025).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB.
Sebelum kejadian, ketiga pelaku diketahui menenggak minuman keras jenis ciu, lalu mendatangi rumah seorang warga bernama Rendi.
Korban, Herna (66), yang merasa terganggu dengan ulah para pelaku, sempat menegur mereka sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
“Tak terima dengan teguran itu, pelaku kemudian melempar batu ke arah korban sampai mengenai wajah dan pipinya. Lalu, melempari rumah korban dengan batu, bambu, juga kayu,” kata Dony, mengutip tribunjabar, Minggu (5/10/2025).
Kapolres menuturkan, akibat penganiayaan tersebut, korban ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial DS, MA, dan EK, telah diamankan polisi. Ketiganya merupakan warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Pamanukan, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan.
Baca Juga:
2 Tersangka Pengeroyokan Kurir hingga Tewas Ditangkap di Bekasi
Ngeri! Pengeroyokan Brutal di Baleendah Bandung Terekam CCTV, Korban Meregang Nyawa
“Dua pelaku berinisial DS dan MA diamankan di rumah masing-masing sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan pelaku berinisial ES sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada pukul 14.30 WIB di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP mengenai tindak pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Virdiya/Budis)











