3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Kompak Sebut Edi Sebagai Otaknya

Terdakwa ladang ganja
(dok. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku di balik ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mulai terungkap. Dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) menghadirkan tiga terdakwa yang mengaku dipekerjakan oleh warga bernama Edi untuk mengurus ladang tanaman ganja.

Tiga orang terdakwa yakni Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam sidang, para terdawa saling menjadi saksi satu sama lain.

Seperti halnya sidang-sidang umum lainnya, ketiga terdakwa ini disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi.

Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Edi juga yang mengajari mereka cara menanam, memupuk, hingga merawan tanaman ganja.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk ke kawasan TNBTS seolah itu lahan mereka. Ihwal sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNBTS tidak pernah mereka terima.

Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam kasus ini, meminta para terdakwa untuk tidak menutup-nutupi dan terbuka di muka persidangan. Prasetyo juga terus-terusan mengorek tentang sosok Edi ini.

Dalam persidangan itu juga terungkap mereka berani dan bersedia menanam ganja, karena Edi yang akan menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat.

“Edi yang akan menanggung,” ujar Tomo.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi oleh para penasihat hukumnya. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya. Sementara, Tomo dan Tono didampingi Wahyu Firman.

BACA JUGA:

Ladang Ganja di Bromo, Daerah Endemik dan Merusak Ekosistem

Mahasiswa di Sumba Diduga Pengguna dan Pengedar Ganja

Dua Terdakwa Baru

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutannya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Adanya tambahan dua terdakwa tersebut, dalam sidang perkara ini, total ada 6 terdakwa. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru