5 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan yang akan Dilaksanakan Hingga Akhir 2025

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
(Dok. BPJS Kesehatan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 ini.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini. Kepada para peserta untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin di Jakarta, dikutip Rabu (5/11/2025).

Mekanisme dan Penanggungan Biaya

Melalui program ini, peserta yang nonaktif akibat tunggakan iuran dapat melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan statusnya tanpa harus melunasi utang terlebih dahulu. Layanan kesehatan pun dapat kembali dinikmati.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” jelasnya.

Cak Imin mengatakan, soal mekanisme penanganan tunggakan, di mana beban biaya pemutihan ini telah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.

Syarat-Syarat Penerima Program

Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta yang dapat mengikuti program pemutihan ini:

  1. Peralihan ke PBI: Peserta mandiri yang kini telah masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapat pemutihan.
  2. Berdasarkan Data Tidak Mampu: Hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah.
  3. Verifikasi Pemda: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus memiliki data yang sudah diverifikasi pemerintah daerah.
  4. Tercatat di DTSEN: Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok miskin/tidak mampu.
  5. Batas Tunggakan: Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun). Tunggakan di atas periode itu tetap menjadi kewajiban peserta.

BACA JUGA

Purbaya Tak Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga Siapkan Rp20 T untuk Hapus Tunggakan

Apakah Operasi Skoliosis Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dukungan Pendanaan APBN

Program ini didukung oleh penyediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh warga, terutama kelompok kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani oleh utang iuran yang menumpuk.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru