JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025 ini.
Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan hal tersebut usai menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini. Kepada para peserta untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin di Jakarta, dikutip Rabu (5/11/2025).
Mekanisme dan Penanggungan Biaya
Melalui program ini, peserta yang nonaktif akibat tunggakan iuran dapat melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan statusnya tanpa harus melunasi utang terlebih dahulu. Layanan kesehatan pun dapat kembali dinikmati.
“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” jelasnya.
Cak Imin mengatakan, soal mekanisme penanganan tunggakan, di mana beban biaya pemutihan ini telah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.
Syarat-Syarat Penerima Program
Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta yang dapat mengikuti program pemutihan ini:
- Peralihan ke PBI: Peserta mandiri yang kini telah masuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapat pemutihan.
- Berdasarkan Data Tidak Mampu: Hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah.
- Verifikasi Pemda: Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus memiliki data yang sudah diverifikasi pemerintah daerah.
- Tercatat di DTSEN: Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok miskin/tidak mampu.
- Batas Tunggakan: Pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun). Tunggakan di atas periode itu tetap menjadi kewajiban peserta.
BACA JUGA
Purbaya Tak Naikan Iuran BPJS Kesehatan Hingga Siapkan Rp20 T untuk Hapus Tunggakan
Dukungan Pendanaan APBN
Program ini didukung oleh penyediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi dana sekitar Rp 20 triliun pada APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh warga, terutama kelompok kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani oleh utang iuran yang menumpuk.
(Aak)











