BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah berencana menghapus seluruh tunggakan iuran peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan hal tersebut masih akan didiskusikan oleh pemerintah.
“Saya saja masih nanya sekjen saya, rupanya saya masih belum dikasih tahu. Jadi masih didiskusikan itu masalahnya, siapa nanti yang akan bayar BPJS Kesehatan,” kata Purbaya, Jumat (10/10/2025).
Ia mengaku belum mengetahui terkait wacana pemutihan tersebut. Untuk itu, Purbaya mengatakan akan bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membahas terkait rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.
“Nanti kita akan follow up update begitu saya dapat berita lebih jelas atau hasil pertemuan yang lebih jelas dengan Mensesneg,” ujar Purbaya.
Baca Juga:
Jadi Idola Masyarakat, Purbaya Ditanya Soal Kemungkinan Dirinya Jadi Cawapres
Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Tunggu Ekonomi Tumbuh 6%
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah tengah mempertimbangkan terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ungkap Prasetyo, Rabu (8/10/2025).
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.
“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan,” kata Cak Imin dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Dirinya berharap agar pemutihan ini bisa memberikan kesempatan baru kepada peserta untuk kembali berkontribusi pada jaminan layanan kesehatan.
“Jadi, tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025). Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan kebijakan menghapus tunggakan bisa saja dilakukan. Namun, perlu ada landasan hukum yang mengaturnya.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ucap Abdul, Kamis (9/10/2025).
(Raidi/Budis)











