BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP dan paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026. Seiring implementasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi ini, Wajib Pajak perlu melakukan sejumlah tahapan awal agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Secara umum, terdapat dua langkah awal yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax, yaitu:
- Melakukan aktivasi akun Coretax, dan
- Mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik.
Tahap Pertama: Aktivasi Akun Coretax
Pada laman Coretax tersedia tiga opsi menu untuk proses aktivasi akun, yakni “Lupa Kata Sandi”, “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dan “Daftar di Sini”. Ketiga opsi tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wajib Pajak yang secara umum dapat dikelompokkan ke dalam tiga klaster berikut.
1. Memiliki NPWP dan Akun DJP Online (Pengguna DJP Online)
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025, telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP, serta pernah mengakses DJP Online, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui menu “Lupa Kata Sandi”.
Wajib Pajak diminta untuk mengisi:
- ID Pengguna/NIK
- Pilihan tujuan konfirmasi (email atau nomor ponsel)
- Kode captcha
- Mencentang pernyataan persetujuan
Selanjutnya, klik tombol Kirim untuk melanjutkan proses.
2. Memiliki NPWP, tetapi Belum Memiliki Akun DJP Online
Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP namun belum pernah menggunakan DJP Online perlu melakukan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak;
- Pada bagian manajemen kasus, centang kolom Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?;
- Masukkan NIK pada kolom pencarian Wajib Pajak;
- Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar dalam basis data DJP;
- Baca dan centang pernyataan;
- Klik tombol Simpan.
Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak melalui email. Surat tersebut memuat informasi nama, NIK, dan kata sandi sementara yang digunakan untuk login pertama kali ke Coretax dan dapat diubah setelahnya.
3. Belum Memiliki NPWP
Bagi Orang Pribadi yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki NPWP, wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui menu “Daftar di Sini” → Perorangan → Memiliki NIK → Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.
Tahap Kedua: Permohonan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik
Setelah akun Coretax berhasil diaktivasi, Wajib Pajak Orang Pribadi wajib mengajukan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik. Dokumen perpajakan, termasuk SPT Tahunan, harus ditandatangani secara elektronik menggunakan salah satu dari kedua instrumen tersebut.
Apabila Wajib Pajak belum memiliki Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE), maka Kode Otorisasi DJP dapat digunakan sebagai tanda tangan elektronik yang sah.
Permohonan Kode Otorisasi dapat diajukan melalui:
- Menu Portal Saya pada dashboard Coretax;
- Pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital;
- Lakukan pengecekan status validitas kode otorisasi.
Apabila status menunjukkan valid, maka Kode Otorisasi DJP telah aktif dan dapat digunakan untuk penandatanganan SPT.
Aktivasi akun Coretax bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah awal menuju kepatuhan pajak yang lebih tertib, transparan, dan modern. Dengan memahami dan mengikuti setiap tahapan secara benar, Wajib Pajak diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan aman.
Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis.
Data Pribadi Penulis:
Nama : Wahyu Hadi Wibowo, SE
Jabatan : Penyuluh Pajak Ahli Muda
Kantor : KPP Pratama Bekasi Barat











