JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons desakan sejumlah serikat pekerja yang meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 7–8 persen.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menegaskan, bahwa pendekatan persentase tidak dapat digunakan dalam penetapan upah minimum, karena seluruh proses penghitungan sudah diatur secara ketat dalam regulasi nasional tentang pengupahan.
Shinta menjelaskan, bahwa pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menentukan besaran upah, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang telah disesuaikan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dengan payung regulasi tersebut, penetapan UMP wajib mengikuti formula yang mencakup variabel ekonomi, data produktivitas, hingga kebutuhan hidup layak di daerah.
“Kita tidak bisa menggunakan persentase, karena penetapan upah minimum sudah memiliki formula baku. Di dalam formula itu sudah tercakup kondisi ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo pada Selasa (25/11/2025).
Kenaikan UMP Tidak Bisa Disamaratakan Nasional
Ia menyatakan, usulan kenaikan 7–8 persen yang disampaikan sebagian kelompok buruh tidak bisa diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia. Pasalnya, setiap provinsi memiliki dinamika ekonomi berbeda mulai dari inflasi, pertumbuhan produk domestik regional, hingga daya beli masyarakat.
“Tidak bisa serta-merta semua daerah menerapkan kenaikan 7 atau 8 persen. Setiap wilayah punya karakter ekonomi sendiri,” tegas Shinta.
Dalam mekanisme formula UMP, terdapat variabel penting yakni nilai alfa, yang menjadi ruang penyesuaian Dewan Pengupahan terkait kondisi ekonomi lokal. Variabel alfa inilah yang akan menentukan seberapa besar ruang kenaikan realistis yang bisa diambil oleh masing-masing provinsi.
“Alfa itu menjadi acuan Dewan Pengupahan daerah untuk menghitung ruang penyesuaian upah sesuai kemampuan ekonomi di wilayahnya,” pungkasnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 6 persen Tahun 2026
Dunia Usaha Menghadapi Tekanan Berat
Di sisi lain, Apindo turut mengingatkan bahwa sebagian besar sektor usaha saat ini sedang menghadapi tekanan akibat pelemahan ekonomi global maupun domestik. Bahkan, Sejumlah industri disebut belum pulih sepenuhnya dari penurunan permintaan dan tingginya biaya produksi selama dua tahun terakhir.
“Kita harus melihat kenyataan bahwa banyak sektor usaha yang masih dalam kondisi sulit, bahkan ada yang tidak tumbuh. Kebijakan upah harus mempertimbangkan daya tahan dunia usaha agar tidak menimbulkan beban tambahan yang mengganggu kelangsungan perusahaan,” kata Shinta.
Menurutnya, keputusan mengenai UMP harus tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Jika kenaikan dilakukan tidak sesuai formula dan kondisi riil, maka risiko efisiensi usaha, pemangkasan tenaga kerja, hingga lemahnya investasi daerah bisa meningkat.
Apindo menekankan bahwa penetapan UMP 2026 perlu dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi agar tidak berdampak negatif terhadap iklim ketenagakerjaan. Pengusaha berharap pemerintah tetap konsisten menggunakan formula yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan perusahaan.
Dengan menerapkan formula yang memperhitungkan data ekonomi makro dan mikro, Apindo berharap keputusan UMP 2026 mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan kapasitas dunia usaha. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ekosistem kerja yang produktif, stabil, dan kondusif bagi penciptaan lapangan kerja baru.
(Dist)










