BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih berada dalam proses pembahasan. Pemerintah memastikan pengaturan kenaikan upah minimum sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menaker Yassierli memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Ia mengaskan bahwa putusan MK menjadi hal utama yang akan direalisasikan dalam penghitungan upah pekerja untuk 2026.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah sejumlah pasal terkait perhitungan upah minimum. Hal tersebut termasuk, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujar Menaker Yassierli, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025) melansir dari Antara.
Salah satunya, Mahkamah Konstitusi mengembalikan komponen hidup layak sebagai bagian tak terpisahkan dari hitungan upah yang sebelumnya dihapus UU Ciptaker.
MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”.
Baca Juga:
Kenaikan UMP 2026 Belum Final, Pembahasan Masih Berjalan
Pendaftaran Peserta Program Magang Nasional Diperpanjang Hingga 15 Oktober
MK juga memperjelas frasa “indeks tertentu” dalam hal pengupahan sebagai “variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.”
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembahasan terkait UMP ini memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan berbagai usulan serta kajian yang relevan dan mendalam.
“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.
Menaker mengatakan, masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan dan/atau keputusan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026. Untuk itu, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha.
“Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.
Dirinya pun menegaskan bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2026 masih dalam proses pembahasan dan pengembangan konsep.
“Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini,” kata Yassierli.
(Raidi/ _Usk)











