JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kepolisian kembali menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy, yang diduga menjadi salah satu penyetor dana pengamanan kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Boy diketahui pernah menyetorkan uang sebesar Rp1,8 miliar kepada Didik melalui perantara eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi.
“Yang bersangkutan merupakan pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Maulangi, diketahui telah memberikan uang atensi sebesar Rp1,8 miliar,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3).
Diburu Bersama Kurir Jaringan Narkoba
Penerbitan DPO terhadap Hamid alias Boy dilakukan oleh Polda NTB secara bersamaan dengan penetapan DPO terhadap Satriawan alias Awan, yang diketahui sebagai kurir sabu seberat satu kilogram dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
“DPO atas nama Hamid alias Boy dan Satriawan alias Awan saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujar Eko.
Baca Juga:
Positif Ekstasi, Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Jalani Rehabilitasi di BNN
Aliran Dana ke Eks Kapolres
Eko menjelaskan, identitas Boy terungkap setelah pemeriksaan terhadap AKP Maulangi. Dari pengakuannya, selama periode Juni hingga November 2025, Maulangi menerima dana total Rp1,8 miliar dari Boy.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai “uang atensi” di Uma Lengge, rumah adat khas Bima yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Ciri-ciri DPO
Dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Hamid alias Boy memiliki ciri-ciri:
- Tinggi sekitar 171 cm
- Badan gemuk
- Rambut hitam bergelombang
- Kulit sawo matang
- Mata bulat
- Wajah lonjong
- Alis tebal
- Tidak memiliki tanda khusus mencolok
Sementara Satriawan alias Awan (DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba) memiliki ciri:
- Tinggi 160 cm
- Gigi atas ompong satu di bagian depan
- Kulit putih
- Rambut pendek, mulai uban dan agak botak
- Luka besar di bagian kaki
Jaringan Internasional
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan DPO terhadap Ko Andre alias “The Doctor”, yang diketahui membantu rencana pelarian Koh Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Andre disebut memiliki jaringan narkoba di wilayah Riau, dengan aktivitas peredaran sabu, happy water, hingga vape etomidate. Ia juga diketahui sebagai pemasok cartridge vape bermerek “Ferarri” dan “Lamborgini” yang mengandung zat etomidate.
“Pengiriman dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau. Untuk sabu, biasanya dikirim lewat jalur kargo, dikemas dalam boneka dan dibungkus kotak kado,” ungkap Eko.











