BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Satresnarkoba Polres Cimahi meringkus pasangan suami istri (pasutri), Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayat (45), setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Kota Cimahi. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti seberat 3,7 kilogram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Mandalajati, Kota Bandung. Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan tersangka lain yang terlibat peredaran ganja. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengarah pada pasangan paruh baya tersebut.
Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi dan menjalani proses hukum. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
“Kita amankan 2 tersangka pasutri ini di Kota Bandung. Barang bukti ganja siap edar yang kita amankan sebanyak 3,7 kilogram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).
Pasangan suami istri paruh baya itu memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang tersangka berinisial H yang kini berstatus DPO di Provinsi Aceh. Ganja tersebut dibeli keduanya dari H dengan harga Rp15,4 juta.
“Tersangka ini penyuplai barang haram buat pasutri ini. Dia ada di Aceh, jadi barang yang dibeli dikirim melalui bus. Kemudian di sini, tinggal diambil oleh tersangka,” kata Niko.
Proses pengiriman paket ganja itu disamarkan dengan bungkus kemasan obat-obatan herbal. Hal itu juga untuk mengelabui petugas di terminal Aceh dan wilayah Jawa Barat.
“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.
Baru lima bulan menikah, pasangan suami istri yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi ini ternyata sudah empat bulan menjalankan bisnis haram peredaran ganja. Dari setiap bungkus yang dijual kembali seharga Rp5 juta, keduanya meraup keuntungan sekitar Rp2 juta.
“Mereka sudah beroperasi selama empat bulan. Untuk keseharian, keduanya diketahui hanya bekerja membantu berjualan di Pasar Baru,” ujar Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Niko.
Di hadapan penyidik, Elis mengaku meneruskan bisnis terlarang yang sebelumnya dijalankan oleh mantan suaminya. Bahkan, sebagian besar pelanggan ganja tersebut merupakan rekan-rekan dari mantan suaminya.
“Kalau yang membeli itu suami saya sekarang, tapi yang menjual ke teman-teman mantan suami. Hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Selain dijual, kami juga sempat mengonsumsi,” ungkap Elis.
Baca Juga:
Pasutri di Ciamis Nekat Curi Mobil Teman demi Biaya Persalinan dan Modal Judi Online
Pasutri di Karawang Ditemukan Tewas, Tinggalkan 2 Anak Balita
Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Virdiya/Aak)











