JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sisik trenggiling seberat sekitar 3.053 kilogram yang diduga akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Nilai komoditas satwa dilindungi tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan analisis intelijen dan penelitian terhadap dokumen ekspor yang diajukan oleh perusahaan pengirim.
“Penindakan ini bermula dari analisis terhadap dokumen pemberitahuan ekspor barang dan profiling risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen dengan muatan barang,” kata Adhang dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap satu kontainer berukuran 20 feet yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam dokumen ekspor, perusahaan tersebut mencantumkan komoditas berupa teripang dan mi instan.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan muatan tambahan berupa ribuan kilogram sisik satwa yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
“Dari hasil pemeriksaan fisik ditemukan 3.053 kilogram sisik trenggiling kering yang disembunyikan bersama 51 karung teripang seberat sekitar 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram,” ujar Adhang.
Baca Juga:
Dirjen Pajak Ungkap 282 Perusahaan Diduga Gelapkan Dokumen Ekspor CPO
Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta untuk dilakukan identifikasi terhadap jenis satwa.
Hasil identifikasi memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling jenis Manis javanica yang merupakan satwa liar dilindungi di Indonesia. Perdagangan maupun ekspor satwa tersebut dilarang karena populasinya terus terancam akibat perburuan ilegal.
Adhang menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mencegah praktik penyelundupan satwa liar yang dapat merusak ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Bea Cukai terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor dan impor guna mencegah penyelundupan, termasuk perdagangan ilegal satwa dilindungi,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan sisik trenggiling tersebut.








