JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) sedang melakukan pemeriksaan internal dan memproses pemberhentian seorang oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bekasi, Jawa Barat.
Oknum tersebut diduga melakukan pelecehan verbal dan penganiayaan terhadap rekan kerjanya sendiri.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan langkah tegas sedang diambil.
“Kami sedang memproses status yang bersangkutan untuk dinonaktifkan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, mengutip Antara, Sabtu (25/10/2025).
Nanik menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang terjadi, menekankan bahwa tindakan tersebut sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip yang dianut BGN.
“Sangat disayangkan, kok bisa, sama teman sendiri melakukan hal yang tidak kami inginkan,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa satu tim seharusnya kompak dan saling mendukung, bukan saling merugikan.
Kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual oleh Kepala SPPG di Bekasi ini mencuat setelah seorang pegawai SPPG di Jatimekar II, Bekasi Selatan, berinisial RDA, menjadi korban.
Atasannya, MKP, diduga melakukan pelecehan verbal dan penganiayaan. Video yang merekam kejadian tersebut telah viral di media sosial, dan korban telah melaporkan kasus ini kepada kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut.
Dalam video yang tayang viral di media sosial itu, korban dengan nada emosisonal menegaskan tak takut untuk melaporkan perilaku korban yang diduga telah melecehkan dirinya.
“Ini yang mukul aku nih, namanya Muhammad Kevin Pradana, gua mau ngasih semua CCTV-nya ya, emangnya lu pikir gua takut? Bodo amat!” tegas korban, dalam tayangan video TikTok @sylvesterdjoker.
BACA JUGA
Program MBG Prabowo Dapat Apresiasi dari Presiden Brasil
Perpres MBG Diteken, Atur Jam Masak dan Sanksi Tegas untuk SPPG
Secara terpisah, Nanik juga menggarisbawahi komitmen BGN dalam menjaga tata kelola dan kualitas layanan. Sebagai bukti komitmen tersebut, BGN telah menutup sementara operasional 112 SPPG karena dinilai belum memenuhi persyaratan teknis dan standar sanitasi yang ditetapkan.
Langkah ini diambil guna memastikan kualitas dan keamanan makanan bagi anak-anak penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
(Aak)











