JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 M/1447 H sebesar Rp87,4 juta. Angka tersebut kembali meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, mengikuti perkembangan harga layanan haji di Arab Saudi serta pengaruh fluktuasi nilai tukar mata uang asing.
Penetapan biaya ini merupakan hasil pembahasan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, yang kemudian diformalkan melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025.
Dari total BPIH sebesar Rp87.409.365,45, jamaah hanya diwajibkan membayar Rp54.193.806,58, sementara selisih sekitar Rp33,21 juta akan ditanggung melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pembayaran Berbasis Nilai Manfaat
Menurut Kemenag, skema pelunasan tetap mengikuti ketentuan bahwa besaran biaya jamaah dihitung dari total BPIH dikurangi setoran awal dan nilai manfaat. Skema ini memungkinkan jamaah tidak menanggung beban kenaikan biaya secara penuh, mengingat biaya komponen layanan haji seperti akomodasi, transportasi, dan konsumsi terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun.
Melalui akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, Kemenag menjelaskan bahwa besaran pelunasan berbeda di setiap embarkasi, mengingat perbedaan jarak, biaya logistik, dan kontrak layanan.
Berikut rincian biaya pelunasan haji 2026 per embarkasi:
- Aceh: Rp45.109.422
- Medan: Rp46.163.512
- Batam: Rp54.123.422
- Padang: Rp47.869.922
- Palembang: Rp54.206.922
- Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
- Solo: Rp53.233.422
- Surabaya: Rp60.645.422
- Balikpapan: Rp55.575.922
- Banjarmasin: Rp55.538.922
- Makassar: Rp55.893.179
- Lombok: Rp54.951.822
- Kertajati: Rp58.559.022
- Yogyakarta: Rp52.955.422
Data tersebut menunjukkan bahwa Embarkasi Surabaya menjadi yang paling tinggi, sedangkan Aceh menjadi embarkasi dengan pelunasan paling rendah.
Alokasi Penggunaan Dana
Biaya besar tersebut mencakup berbagai layanan yang wajib disediakan pemerintah untuk memastikan kenyamanan jamaah haji Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi dana digunakan antara lain untuk:
- Tiket penerbangan pulang-pergi
- Akomodasi dan konsumsi
- Layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)
- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi
- Dokumen perjalanan dan perlengkapan jamaah
- Biaya hidup (living cost)
- Pelayanan umum di Indonesia dan Arab Saudi
- Pembinaan kepada jamaah sebelum keberangkatan
Kenaikan harga hotel di Makkah dan Madinah, penyesuaian layanan Armuzna, hingga pergerakan kurs rupiah menjadi faktor dominan yang mendorong kenaikan BPIH 2026.
Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah
Selain menetapkan biaya, pemerintah juga memastikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 sebesar 221 ribu jamaah. Bank Muamalat menjelaskan bahwa kuota tersebut terdiri dari:
- 203.320 jamaah untuk haji reguler
- 17.680 jamaah untuk haji khusus
- Sisanya dialokasikan untuk petugas haji, pembimbing ibadah, dan tenaga pendukung lainnya
Dengan kuota yang tetap besar, Indonesia masih menjadi negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia.
Penetapan biaya haji 2026 menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji. Meski biaya meningkat, dukungan nilai manfaat dari BPKH diharapkan mampu menjaga keterjangkauan bagi jamaah sambil tetap meningkatkan kualitas layanan.
(Dist)










