JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) secara resmi menyatakan bahwa sumber air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua berasal dari pegunungan, menanggapi beredarnya informasi yang meragukan keaslian sumber air tersebut.
Penegasan ini disampaikan setelah kunjungan langsung Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, ke salah satu sumber dan fasilitas produksi Aqua.
“Hari ini kami saksikan sendiri bahwa Aqua memang air gunung. Prosesnya memang melalui pengeboran, tetapi sumber airnya tetap dari pegunungan,” tegas Mufti, mengutip Info Publik, Selasa (4/11/2025).
Mufti menekankan bahwa pengeboran yang dilakukan merupakan bagian dari proses produksi yang memenuhi standar teknis, dan bukan berarti air berasal dari sumur bor biasa.
Menurut Mufti, sumber air yang digunakan Aqua berasal dari aliran bawah tanah alami di kawasan pegunungan, yang dikonservasi dengan baik.
BPKN juga mengapresiasi komitmen kualitas Aqua yang menerapkan lebih dari 400 parameter uji kualitas air, jauh melampaui standar nasional yang berlaku.
“Ini menunjukkan komitmen tinggi terhadap kualitas dan keamanan produk. Sebenarnya tidak perlu 400, tapi ini dijalankan dan menjadi catatan kami bahwa konsumen harus percaya ini air berkualitas,” ujarnya.
Mufti menambahkan, BPKN akan melakukan pemeriksaan komparatif terhadap produsen AMDK lain yang mengklaim sumber air pegunungan.
“Kami sudah bersurat dan akan melakukan sampling. Kalau mereka ingin klaim air gunung, ya harus memenuhi standar yang sama seperti Aqua,” jelasnya.
Bayar ke PDAM
Di sisi lain, terungkap bahwa Aqua melakukan pembayaran rutin sebesar Rp600 juta per bulan kepada PDAM Kabupaten Subang, meski tidak mengambil pasokan air dari perusahaan daerah tersebut.
Fakta ini mengemuka dalam pertemuan tertutup antara Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, manajemen Aqua, PDAM Subang, dan Bupati Subang Reynaldi Putra.
“Pertanyaannya, kenapa tetap bayar ke PDAM?” tanya Dedi Mulyadi, mengutip tayangan video Instagram @dedimulyadi71.
PDAM Subang menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan konsekuensi dari perjanjian kerja sama tahun 1994, yang awalnya terkait dengan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) di lokasi sumber air pertama.
PDAM menganggapnya sebagai kompensasi penggunaan cadangan air, dengan 5% atau Rp20 juta dari total dibagikan ke dua desa sekitar.
BACA JUGA
Kisruh Aqua dari Sumur Bor, KDM Bakal Terbitkan Aturan Baru
Sidak Pabrik Aqua Subang, KDM Soroti Penggunaan Air Sumur Dalam untuk Produksi
Namun, Gubernur Dedi menyayangkan ketiadaan manfaat nyata bagi masyarakat luas. “Di sekitar Aqua itu, warga masih mengambil air dari sawah. Sementara PDAM menikmati Rp600 juta per bulan tanpa membangun jaringan air bersih. Ini tidak adil,” tegasnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu berencana melakukan audit terhadap perjanjian kerja sama antara PDAM dan Aqua.
“Saya ingin pastikan uang ini tidak hanya berhenti di kas PDAM, tetapi betul-betul kembali untuk kesejahteraan warga Subang,” pungkas Dedi.
(Aak)











