Buruan Cek, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari Ini 20 September 2025 Jadi Segini, Rekor Baru!
Ilustrasi-Emas Antam (dok. anekalogam)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Senin (28/7/2025). Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp 1.000 menjadi Rp 1,914 juta per gram.

Sebelumnya, pada Sabtu (26/7/2025), harga logam mulia ini anjlok sebesar Rp 19.000 ke level Rp 1,915 juta per gram. Sementara itu, pada Jumat (25/7/2025), harga emas Antam juga tercatat melemah Rp 11.000 hingga berada di angka Rp 1,934 juta per gram.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Senin, 28 Juli 2025:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp 1.007.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp 1.914.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp 3.768.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp 5.627.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp 9.345.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp 18.635.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp 46.462.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp 92.845.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp 185.612.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp 463.765.500
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp 927.320.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp 1.854.600.000

Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang sejarah tercatat pada 22 April 2025, ketika harga tembus Rp 2,039 juta per gram.

Untuk harga buyback atau pembelian kembali emas batangan oleh Antam pada hari ini juga ikut terkoreksi sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 1,760 juta per gram.

Baca Juga:

Buruan Cek, Harga Emas Antam Turun Rp 12.000 Per Gram dalam Sepekan

Gulali di Hari Anak Nasional, Kampanye Manis untuk Generasi Emas 2045

Perlu dicatat, penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta akan dikenai pajak penghasilan (PPh) 22.

Tarif pajak ini sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai total buyback.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak. (_usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru