JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan dalam aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kewajiban pengusaha tetap mengacu pada ketentuan lama soal THRdibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).
Pernyataan itu disampaikan Yassierli di tengah menguatnya desakan serikat pekerja agar pencairan dipercepat.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegas Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026),
Surat Edaran Sedang Dimatangkan
Saat ini, Kemenaker masih mematangkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Yassierli, substansi aturan tidak berubah karena sudah memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.
Ancaman Sanksi untuk Perusahaan Bandel
Pemerintah mengingatkan, kewajiban THR bersifat mengikat. Pengusaha yang lalai atau menunda pembayaran berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan pengupahan.
THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku lintas sektor tanpa pengecualian.
“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.
Nada peringatan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak ingin polemik THR berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Desakan KSPI Minta Dibayar H-21
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong skema lebih cepat. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan THR dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran.
Ia menilai percepatan penting untuk menutup celah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang hari raya.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.
Baca Juga:
Cara Cepat Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI: Cek Syarat, Jadwal dan Lokasi Kas Keliling
Pemerintah Pilih Konsisten
Meski tekanan dari serikat pekerja menguat, pemerintah sejauh ini memilih tetap konsisten pada aturan yang ada. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.
Dengan sikap tegas Kemnaker, bola panas kini berada di tangan pengusaha: patuh bayar tepat waktu atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.










