Kemnaker Kunci Aturan THR 2026, Maksimal H-7 Lebaran

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menegaskan tidak ada perubahan dalam aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kewajiban pengusaha tetap mengacu pada ketentuan lama soal THRdibayar paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7).

Pernyataan itu disampaikan Yassierli di tengah menguatnya desakan serikat pekerja agar pencairan dipercepat.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegas Yassierli saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026),

Surat Edaran Sedang Dimatangkan

Saat ini, Kemenaker masih mematangkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai panduan pelaksanaan di lapangan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Yassierli, substansi aturan tidak berubah karena sudah memiliki landasan hukum kuat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujarnya.

Ancaman Sanksi untuk Perusahaan Bandel

Pemerintah mengingatkan, kewajiban THR bersifat mengikat. Pengusaha yang lalai atau menunda pembayaran berpotensi terkena sanksi sesuai ketentuan pengupahan.

THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku lintas sektor tanpa pengecualian.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Yassierli.

Nada peringatan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak ingin polemik THR berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Desakan KSPI Minta Dibayar H-21

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendorong skema lebih cepat. Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan THR dibayarkan tiga minggu sebelum Lebaran.

Ia menilai percepatan penting untuk menutup celah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang hari raya.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” kata Said.

Baca Juga:

Cara Cepat Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI: Cek Syarat, Jadwal dan Lokasi Kas Keliling

Heboh MBG Dibagikan Saat Sahur, BGN Buka Suara

Pemerintah Pilih Konsisten

Meski tekanan dari serikat pekerja menguat, pemerintah sejauh ini memilih tetap konsisten pada aturan yang ada. Fokus utama saat ini adalah memastikan kepatuhan perusahaan dan pengawasan di lapangan berjalan efektif.

Dengan sikap tegas Kemnaker, bola panas kini berada di tangan pengusaha: patuh bayar tepat waktu atau bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru