Dedi Mulyadi Keluarkan SE Aturan Operasional Kendaraan AMDK, Ini Isinya

PENGATURAN OPERASIONAL AMDK
(doc.AMDK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jawa barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Wilayah Provinsi Jabar.

SE tersebut ditujukan bagi Badan Usaha AMDK di seluruh Jabar dibuat tertanggal 23 Oktober 2025 No:151/PM.06/PEREK yang ditandatangani langsung oleh Dedi Mulyadi.

SE tersebut mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang, dan
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan
  • Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang

Penyelenggaraan Perhubungan.

Dalam SE ini disebut terjadi permasalahan operasional kendaraan angkutan AMDK yang masih melakukan pengangkutan muatan melebihi kapasitas muat kendaraan. Ini menyebabkan kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kondisi kelebihan muatan (overload) ini dapat mengurangi kestabilan kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi awak kendaraan serta pengguna jalan lain. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan upaya pengaturan operasional kendaraan angkutan AMDK di Jawa Barat.

Baca Juga:

Kisruh Aqua dari Sumur Bor, KDM Bakal Terbitkan Aturan Baru

DPR: Klaim Aqua Menyesatkan, Langgar HAM dan Hak Konsumen

Untuk itu, dalam SE disebutkan penggunaan kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal kendaraan 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) maksimal 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 (delapan) ton.

Pelaku usaha AMDK juga diminta menyempurnakan dan mematuhi Sistem Manajemen Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum serta ketentuan – ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha melakukan penyesuaian sejak Surat Edaran ini ditandatangani sampai dengan tanggal 02 Januari 2026.

(Anisa Kholifatul Jannah/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru