JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers nasional mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 yang menegaskan tuntutan perlindungan hak cipta karya jurnalistik serta kompensasi yang adil dari platform digital, termasuk kecerdasan buatan (AI).
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini dibacakan di Banten, Minggu (8/2/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Totok menilai ekosistem media nasional tengah menghadapi tekanan serius akibat ketimpangan relasi dengan platform digital global.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya,” kata Totok, dalam keterangan resmi dikutip, Senin (9/2/2026).
Salah satu poin paling krusial dalam deklarasi tersebut adalah desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
Pers juga menuntut agar platform digital termasuk platform berbasis AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan konten jurnalistik.
Pers juga menegaskan fungsinya sebagai penyedia informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya, sekaligus menjalankan peran pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kekuasaan demi kepentingan umum.
Namun ironisnya, peran vital tersebut justru dijalankan dalam situasi yang kian terjepit. Di satu sisi, media dituntut menjaga kualitas jurnalistik. Di sisi lain, pendapatan media tergerus, sementara konten jurnalistik bebas diambil, disalin, dan dimonetisasi oleh platform digital raksasa tanpa kompensasi yang setara.
Tolak Kriminalisasi Wartawan
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menegaskan penolakan tegas terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik. Pers mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara adil setiap kasus kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali ditegaskan sebagai fondasi profesionalisme pers nasional.
Tak berhenti di situ, deklarasi juga menuntut kehadiran nyata negara dalam menjaga keberlanjutan industri media. Beberapa langkah yang didorong antara lain penyediaan infrastruktur digital yang adil, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, skema pembiayaan publik yang transparan dan independen, pengembangan Dana Jurnalisme dan Program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri)
AI dan Platform Digital Disorot Tajam
Pers nasional juga secara eksplisit mendesak pemerintah memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Bahkan, regulasi tersebut didorong untuk ditingkatkan menjadi undang-undang agar memiliki daya paksa lebih kuat.
Dalam konteks hak cipta, pemerintah dan DPR RI diminta segera memasukkan karya jurnalistik sebagai objek perlindungan dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Platform teknologi digital dan AI juga dituntut memberikan kompensasi adil dan proporsional, mencantumkan sumber media secara jelas, menjamin keterlacakan konten jurnalistik
Selain itu, pemerintah dan KPPU didesak mencegah praktik monopoli platform digital yang berpotensi mematikan ekosistem media nasional.
Baca Juga:
AMSI Gaungkan #NoTaxforKnowledge, Tolak Pajak Tinggi atas Ilmu Pengetahuan
Deklarasi Sikap di Tengah Ancaman Demokrasi
Deklarasi Pers Nasional 2026 juga menyoroti pentingnya percepatan revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan. Bahkan, diusulkan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan izin penyiaran selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi ini menjadi penegasan sikap kolektif insan pers Indonesia bahwa tanpa media yang sehat dan berdaulat, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ditandatangani oleh:
- Dewan Pers
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
- PRSSNI
- Serikat Media Siber Indonesia
- Serikat Perusahaan Pers
(Dist)











