BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Status tersangka ditetapkan penyidik pada Rabu (10/11), sehari setelah rentetan pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan perkembangan tersebut.
“Betul, Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin ditetapkan,” ujar Roby, dikutip dari deti.com, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan mengakibatkan kebakaran, kelalaian yang menyebabkan kebakaran, hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Untuk saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun Roby menegaskan penyidik masih membuka kemungkinan tersangka tambahan seiring pemeriksaan lanjutan kepada saksi-saksi.
“Itu dulu, satu orang (yang ditetapkan tersangka),” ujarnya.
Baca Juga:
Kebakaran Gedung Cempaka Putih
Kronologi Kebakaran
Kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Insiden maut itu menelan korban 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, api bermula dari lantai 1, tepatnya dari baterai litium yang mengalami kebakaran. Asap tebal dari lantai dasar kemudian menjalar cepat hingga lantai 6, membuat banyak pekerja terjebak.
“Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar,” kata Susatyo.
RS Polri telah menuntaskan proses identifikasi seluruh jenazah. Mayoritas korban meninggal akibat menghirup asap pekat dan gas karbon monoksida.
Polisi juga memastikan akan memeriksa pemilik gedung dan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam tragedi tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan, termasuk pemilik usaha maupun pemilik gedung,” tukasnya.
(Budis)











