DPR Sebut KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan Oleh Polisi

KUHAP baru
Habiburokhman saat RDPU Monterry Marbun. (YouTube/TVR Parlemen)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, bahwa KUHAP baru justru memperketat seluruh prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh polisi.

Penjelasan ini Habiburokhman sampaikan, untuk meluruskan anggapan bahwa aparat kepolisian dapat melakukan tindakan sewenang-wenang hanya karena adanya Pasal 5 dalam aturan baru tersebut.

Habiburokhman menyebut, anggapan bahwa polisi bisa langsung menangkap atau menggeledah tanpa prosedur adalah keliru.

Ia menekankan bahwa setiap tindakan tetap terikat pada tahapan hukum yang jelas.

Penangkapan Tetap Harus atas Perintah Penyidik

Habiburokhman menjelaskan bahwa penyelidik memang diperbolehkan melakukan penangkapan. Namun, hal itu tidak dilakukan dalam tahap penyelidikan. Penangkapan hanya bisa dilakukan pada tahapan penyidikan dan harus berdasarkan perintah dari penyidik.

“Penyelidik boleh menangkap, tapi bukan di tahap penyelidikan. Itu dilakukan saat penyidikan dan atas perintah penyidik,” tegasnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan aparat tetap dibatasi, serta berada di bawah kontrol penyidik untuk memastikan tindakan tidak dilakukan secara serampangan.

Penggeledahan dan Penyitaan Tak Bisa Asal: Dijelaskan Lewat Pasal-Pasal Krusial

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memberikan penjelasan terkait Pasal 105, 112A, 124, dan 132A KUHAP baru.

Keempat pasal tersebut mengatur tindakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, serta pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa izin hakim dalam kondisi mendesak.

Alasan Mendesak Bukan Celah Penyalahgunaan

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan celah untuk bertindak sewenang-wenang.

“Tidak benar kalau ada yang mengatakan ini membuat orang bisa digeledah tanpa kontrol. Justru lebih ketat dibanding KUHAP lama,” ujarnya.

Menurutnya, meski tindakan tertentu bisa dilakukan dalam keadaan mendesak, tetap ada syarat berat yang harus dipenuhi serta pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada hakim setelah tindakan dilakukan.

Baca Juga:

Disahkan DPR, Ini 14 Poin Substansi KUHAP Baru

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia

Aturan Penangkapan di Wilayah Terpencil

Habiburokhman juga menyoroti pengaturan baru tentang penangkapan di daerah terpencil. KUHAP baru memberikan batas waktu jelas bagi aparat untuk meminta persetujuan hakim setelah penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah sulit akses.

Ia menegaskan bahwa aparat diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk menyampaikan permohonan persetujuan kepada hakim. Aturan ini, menurutnya, jauh lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya yang memungkinkan tindakan paksa tanpa izin ketua Pengadilan Negeri.

“Ini lebih baik dari aturan lama. Justru lebih memperkuat pengawasan dan mencegah kesewenang-wenangan,” tutupnya.

KUHAP Baru Diharapkan Perkuat Akuntabilitas

Dengan penjelasan ini, Habiburokhman berharap publik memahami bahwa KUHAP baru—yang selama ini ramai dibahas—sebenarnya dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Ia menyebut bahwa aturan tersebut dikembangkan untuk memperketat mekanisme upaya paksa dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru