JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan, bahwa KUHAP baru justru memperketat seluruh prosedur penangkapan, penahanan, dan penggeledahan oleh polisi.
Penjelasan ini Habiburokhman sampaikan, untuk meluruskan anggapan bahwa aparat kepolisian dapat melakukan tindakan sewenang-wenang hanya karena adanya Pasal 5 dalam aturan baru tersebut.
Habiburokhman menyebut, anggapan bahwa polisi bisa langsung menangkap atau menggeledah tanpa prosedur adalah keliru.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan tetap terikat pada tahapan hukum yang jelas.
Penangkapan Tetap Harus atas Perintah Penyidik
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyelidik memang diperbolehkan melakukan penangkapan. Namun, hal itu tidak dilakukan dalam tahap penyelidikan. Penangkapan hanya bisa dilakukan pada tahapan penyidikan dan harus berdasarkan perintah dari penyidik.
“Penyelidik boleh menangkap, tapi bukan di tahap penyelidikan. Itu dilakukan saat penyidikan dan atas perintah penyidik,” tegasnya saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kewenangan aparat tetap dibatasi, serta berada di bawah kontrol penyidik untuk memastikan tindakan tidak dilakukan secara serampangan.
Penggeledahan dan Penyitaan Tak Bisa Asal: Dijelaskan Lewat Pasal-Pasal Krusial
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memberikan penjelasan terkait Pasal 105, 112A, 124, dan 132A KUHAP baru.
Keempat pasal tersebut mengatur tindakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, serta pemblokiran yang dapat dilakukan tanpa izin hakim dalam kondisi mendesak.
Alasan Mendesak Bukan Celah Penyalahgunaan
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan celah untuk bertindak sewenang-wenang.
“Tidak benar kalau ada yang mengatakan ini membuat orang bisa digeledah tanpa kontrol. Justru lebih ketat dibanding KUHAP lama,” ujarnya.
Menurutnya, meski tindakan tertentu bisa dilakukan dalam keadaan mendesak, tetap ada syarat berat yang harus dipenuhi serta pertanggungjawaban yang harus disampaikan kepada hakim setelah tindakan dilakukan.
Baca Juga:
Disahkan DPR, Ini 14 Poin Substansi KUHAP Baru
DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru, Era Baru Hukum Peradilan Pidana Indonesia
Aturan Penangkapan di Wilayah Terpencil
Habiburokhman juga menyoroti pengaturan baru tentang penangkapan di daerah terpencil. KUHAP baru memberikan batas waktu jelas bagi aparat untuk meminta persetujuan hakim setelah penangkapan seseorang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana di wilayah sulit akses.
Ia menegaskan bahwa aparat diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk menyampaikan permohonan persetujuan kepada hakim. Aturan ini, menurutnya, jauh lebih ketat dibanding KUHAP sebelumnya yang memungkinkan tindakan paksa tanpa izin ketua Pengadilan Negeri.
“Ini lebih baik dari aturan lama. Justru lebih memperkuat pengawasan dan mencegah kesewenang-wenangan,” tutupnya.
KUHAP Baru Diharapkan Perkuat Akuntabilitas
Dengan penjelasan ini, Habiburokhman berharap publik memahami bahwa KUHAP baru—yang selama ini ramai dibahas—sebenarnya dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ia menyebut bahwa aturan tersebut dikembangkan untuk memperketat mekanisme upaya paksa dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga.










