JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik dualisme pada internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang melibatkan kubu Mardiono dan Agus Suparmanto, kini berakhir dengan damai.
Kesepakatan itu, ditandai dengan penetapan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum, didampingi oleh Agus sebagai Wakil Ketua Umum partai berlambang Ka’bah itu.
Kemudian, adapun posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Taj Yasin, dan jabatan Bendahara Umum diisi oleh Fauzan Amir Uskara.
Terkait struktur PPP terbaru, Agus Suparmanto meminta pada seluruh pihak untuk mengikhlaskan perbedaan yang terjadi di masa lalu.
Ia menilai, perbedaan sudut pandang adalah hal yang lumrah, dan kunci untuk melangkah bersama adalah dengan saling memaafkan.
“Jadi ini adalah bentuk rekonsiliasi. Jadi memang terjadi perbedaan itu biasa dalam umat Islam. Kita juga harus saling memaafkan, Allah saja memaafkan kita semua dan sebagai manusia harus demikian,” kata Agus usai jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
BACA JUGA:
Kubu Agus Suparmanto Tuding Pemerintah Campuri Pengesahan SK PPP Mardiono
Kubu Agus Suparmanto Dipersilahkan Gugat ke PTUN, Ini Alasan Menkum Sahkan SK PPP Mardiono
Agus menekankan bahwa rekonsiliasi antara pihaknya dengan kubu Mardiono merupakan suatu proses yang telah berjalan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada lagi pengelompokan berdasarkan kubu, melainkan seluruh elemen partai kini bersatu. Ia juga memastikan tidak akan ada langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kepengurusan partai.
“Kenapa tidak harus PTUN? Kita ini bisa musyawarah, inilah bentuk bagian bagaimana kita harus musyawarah. Kalau musyawarah tidak tercapai, itu hal lain. Tapi saya rasa ini musyawarah sudah terjadi, sudah cukup, ya kita enggak usah teruskan hal-hal lain (termasuk ke PTUN),” tegas Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa setelah kesepakatan damai ini, langkah selanjutnya adalah membahas struktur formatur partai. Menurutnya, PPP sebagai partai besar memiliki banyak posisi penting yang perlu diatur secara rinci di luar struktur utama seperti ketua umum dan jajaran inti lainnya.
“Jadi kita harus bahas satu persatu bagaimana rekonsiliasi ini. Kan ini masih ada proses lagi, jadi belum selesai di sini. Artinya proses teknisnya,” pungkasnya.











