JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — persoalan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pasca Muktamar ke-X terus berlanjut. Kubu Agus Suparmanto menduga pemerintah, melalui Kementerian Hukum, melakukan intervensi dalam pengesahan kepengurusan hasil muktamar.
Salah satu kubu Agus Suparmanto, Romahurmuziy (Rommy) menilai, keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan Mardiono terlalu dini dan menuai kontroversi. Seharusnya, menurutnya, proses pendaftaran kepengurusan hanya bersifat deklaratif sesuai aturan, bukan menjadi instrumen intervensi politik.
“Respons pemerintah terlalu cepat. Mereka langsung menerima kubu Mardiono dengan alasan kubu kami melanggar mekanisme. Padahal fungsi menkum itu hanya deklaratif, bukan pengambil keputusan yang mengatur,” kata Romahurmuziy dalam siniar Akbar Faisal Uncesored, dikutip Minggu (05/10/2025).
Romy menegaskan, pengesahan kepengurusan partai politik seharusnya sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017, yang mencantumkan delapan persyaratan administratif. Ia menilai, keputusan pemerintah kali ini telah melanggar kedaulatan partai.
BACA JUGA:
PPP Jabar Ogah Dukung Mardiono sebagai Ketum, Alasannya karena Dokumen Tak Sesuai Fakta
SK Mardiono Ketum PPP Diakui Menkumham, Kubu Agus Suparmanto Tak Terima
“Ini intervensi nyata terhadap kedaulatan PPP. Pemerintah seolah-olah mengatur urusan internal, padahal secara hukum hanya punya fungsi mengumumkan setelah persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mempersilakan kubu Agus Suparmanto menggugat Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas pengesahan yang dilakukan kubu Muhammad Mardiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Pemerintah sama sekali tidak mencampuri apa yang menjadi urusan internal partai politik,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (03/10/2025).
Ia menjelaskan, kepengurusan PPP kubu Mardiono diteken lantaran sebelumnya kubu Agus dan Mahkamah Partai PPP menyatakan tidak ada permasalahan dalam tubuh partai.
Adapun kepengurusan dilakukan pada Selasa (30/09) melalui sistem administrasi badan hukum (SABH), dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap pada Rabu (1/10/2025).
“Pukul 10.00 WIB pagi saya tanda tangan, tidak ada keberatan sama sekali,” ungkapnya.
Supratman menegaskan, selama dokumen memenuhi syarat, maka SK akan diproses cepat sesuai prinsip pelayanan publik.
“Kalau ada yang bilang SK keluar terlalu cepat, malah terlalu lambat. Golkar saya keluarkan SK dua jam setelah ditetapkan, PKB tiga jam setelahnya. Semua partai kami perlakukan sama,” jelasnya.
Kendati begitu, setelah SK diteken dan diserahkan kepada dirjen AHU untuk diambil Mardiono, polemik pun muncul dari pihak lain.
(Saepul)










