JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Sidang ini menjadi salah satu fase penting dalam perkara yang menyorot pengadaan LNG jangka panjang di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Hari menjalani sidang bersama Yenni Andayani, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Keduanya didakwa terkait proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) yang berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2021.
Sidang Dipimpin Hakim Ketua Suwandi
Persidangan yang telah berjalan sebanyak 17 kali itu dipimpin Hakim Ketua Suwandi. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Sidang tuntutan menjadi momen penting karena jaksa penuntut umum akan memaparkan penilaian akhir atas fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta tuntutan pidana yang diminta kepada majelis hakim.
Dugaan Kerugian Negara Rp1,77 Triliun
Dalam dakwaan, perkara pengadaan LNG ini disebut menimbulkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Nilai tersebut berasal dari keputusan bisnis yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola dan kehati-hatian.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan keuntungan yang dinikmati pihak tertentu, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, serta pihak perusahaan pemasok LNG.
Peran Dua Terdakwa
Hari Karyuliarto diduga tidak menyusun pedoman memadai dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap melanjutkan proses pengadaan dari Cheniere Energy Inc..
Sementara itu, Yenni Andayani diduga mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa dukungan kajian keekonomian, analisis risiko, mitigasi, maupun kepastian pembeli.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keputusan strategis bernilai besar tanpa dasar perencanaan yang kuat.
Baca Juga:
Bupati Tulungagung Diduga Peras Pejabat Pakai Surat Pengunduran Diri ASN
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis sektor energi nasional dan pentingnya akuntabilitas dalam pengambilan keputusan bisnis di badan usaha milik negara.
(Dist)











