Eks Menag Yaqut Lawan KPK di PN Jaksel, Status Tersangka Dipersoalkan

khotbah salat jumat. yaqut KPK
Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qaumas. (dok. Kemenag)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026).

Langkah hukum ini menjadi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan pelayanan haji di Kementerian Agama.

Uji Legalitas Status Tersangka

Dalam permohonannya, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini tercatat sebagai pihak termohon melalui pimpinan KPK.

Praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menguji aspek prosedural, termasuk:

  • Keabsahan penetapan tersangka
  • Kecukupan alat bukti
  • Legalitas proses penyidikan

Melalui jalur ini, pihak Yaqut berupaya memastikan seluruh tahapan hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Korupsi Pengelolaan Haji

Sebelumnya, KPK menyatakan menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi, suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota dan penunjukan layanan haji.

Dugaan tersebut mencakup:

  • Pengaturan kuota haji
  • Penunjukan penyedia layanan
  • Skema yang dinilai merugikan keuangan negara
  • Potensi pencederai pelayanan terhadap jemaah

Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.

KPK menyebut skema dugaan korupsi berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah aktor kunci di internal kementerian.

Baca Juga:

Noel Sentil Purbaya dengan Isu ‘Angkat Koper ke KPK

 

KPK Siap Hadapi Gugatan

Menanggapi gugatan praperadilan, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut menyatakan siap menghadapi proses persidangan di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal yang akan menentukan apakah langkah penyidik KPK sah secara hukum atau tidak.

Praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan haji yang tengah menyita perhatian publik. Putusan hakim nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Yaqut sebagai tersangka.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru