JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (10/2/2026).
Langkah hukum ini menjadi respons atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota dan pelayanan haji di Kementerian Agama.
Uji Legalitas Status Tersangka
Dalam permohonannya, Yaqut menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini tercatat sebagai pihak termohon melalui pimpinan KPK.
Praperadilan menjadi mekanisme hukum untuk menguji aspek prosedural, termasuk:
- Keabsahan penetapan tersangka
- Kecukupan alat bukti
- Legalitas proses penyidikan
Melalui jalur ini, pihak Yaqut berupaya memastikan seluruh tahapan hukum yang dijalankan penyidik telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Haji
Sebelumnya, KPK menyatakan menemukan indikasi kuat adanya praktik gratifikasi, suap, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota dan penunjukan layanan haji.
Dugaan tersebut mencakup:
- Pengaturan kuota haji
- Penunjukan penyedia layanan
- Skema yang dinilai merugikan keuangan negara
- Potensi pencederai pelayanan terhadap jemaah
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama, penyelenggara perjalanan ibadah haji, serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.
KPK menyebut skema dugaan korupsi berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah aktor kunci di internal kementerian.
Baca Juga:
Noel Sentil Purbaya dengan Isu ‘Angkat Koper ke KPK‘
KPK Siap Hadapi Gugatan
Menanggapi gugatan praperadilan, KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga tersebut menyatakan siap menghadapi proses persidangan di PN Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Perkara ini akan diperiksa oleh hakim tunggal yang akan menentukan apakah langkah penyidik KPK sah secara hukum atau tidak.
Praperadilan ini menjadi babak baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan haji yang tengah menyita perhatian publik. Putusan hakim nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Yaqut sebagai tersangka.
(Dist)











