Fariz RM: Rentetan Kasus Narkoba Hingga Terseret Dugaan Peledakan Bom Asrama

Fariz RM narkoba
Fariz RM (instagram/@fariz_rm_people_official)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA — Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) kembali menambah catatan kelamnya dengan vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2025), dalam kasus kepemilikan sabu. Vonis ini menjadi babak terbaru dari perjalanan panjangnya yang telah empat kali tersandung kasus narkoba sejak 2008.

Hakim Lusiana Amping menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Selain hukuman penjara, Fariz juga diharuskan membayar denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menolak permohonan rehabilitasi dengan pertimbangan bahwa terpidana dinilai sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Rentetan Kasus Narkoba Fariz RM

Penangkapan Fariz yang keempat kalinya ini terjadi pada 18 Februari 2025 di Bandung, berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka ADK, mantan sopirnya.

Polisi menyita barang bukti ganja dan sabu. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya enam tahun penjara, jauh di bawah ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain narkoba, urusan hukum Fariz RM juga pernah terseret dalam penyelidikan kasus peledakan bom di Asrama Mahasiswa Iskandar Muda, Manggarai, pada 2001.

Keterlibatannya diduga setelah sebuah surat yang ditulisnya, yang ditujukan kepada Panglima GAM, ditemukan di lokasi kejadian.

Enam tahun berselang, tepatnya pada dini hari 28 Oktober 2007, musisi itu kembali berhadapan dengan hukum.

Fariz ditangkap dalam sebuah razia di Jakarta setelah polisi menemukan 1,5 linting ganja dengan berat 5 gram yang disembunyikannya dalam bungkus rokok. Hasil tes urine pun menyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja.

BACA JUGA

Rehabilitasi Ditolak, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Sabu

Kiprah Fariz RM di Dunia Musik di Tengah Perangkap Narkoba

Meski sempat terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara berdasarkan UU Narkotika, pada akhirnya vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah 8 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta satu tahun.

Sisa masa hukumannya ia jalani dengan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.

Kasus kedua menyusul pada 2014, dan yang ketiga pada Agustus 2018 di mana ia ditangkap dengan 900 miligram sabu.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru