BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, nilai aliran dana hasil pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama sejumlah pihak diduga mencapai Rp201 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari identifikasi transaksi keuangan melalui rekening para tersangka. Nilai itu belum mencakup berbagai bentuk pemberian non-tunai, seperti kendaraan bermotor, fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah, serta berbagai keuntungan lainnya yang berpotensi memperbesar total kerugian negara.
“Dugaan pemerasan yang teridentifikasi dari rekening para tersangka mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020 sampai 2025,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
KPK Janggal pada Aset Sultan Kemenaker dengan Temuan OTT
KPK menilai besarnya nilai tersebut mencerminkan praktik korupsi yang berlangsung secara sistematis dan berkelanjutan. Modus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pelayanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 11 tersangka sejak Agustus 2025, termasuk Immanuel Ebenezer yang saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain unsur pimpinan, para tersangka juga berasal dari jajaran struktural Direktorat Bina K3 dan Binwasnaker Kemenaker, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara atau penerima manfaat.
Tak berhenti di situ, pada 11 Desember 2025 KPK kembali mengumumkan tiga tersangka baru. Penambahan ini menguatkan dugaan bahwa praktik pemerasan telah melibatkan jaringan luas lintas jabatan, sehingga memungkinkan terjadinya akumulasi dana dalam jumlah sangat besar selama bertahun-tahun.
KPK menegaskan, pengusutan perkara ini tidak hanya bertujuan menjerat pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan memperbaiki sistem pengawasan penerbitan sertifikat K3. Lembaga antirasuah itu menilai pembenahan sistem menjadi krusial agar praktik serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik terhadap layanan negara dapat dipulihkan.
(Budis)











