Faktor Penyebab OJk Cabut Izin Usaha Solusi Gadai Mandiri di Bandung

-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-122/KO.12/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri, mencabut izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Solusi Gadai Mandiri yang beralamat di Jalan Otto Iskandar Dinata Nomor 429 Kota Bandung, Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT Solusi Gadai Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri Pergadaian serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pada tanggal 27 September 2024 dan terakhir tanggal 25 November 2025, PT Solusi Gadai Mandiri telah menyampaikan permohonan persetujuan rencana pembubaran berdasarkan keputusan RUPS sebagaimana Notulen Rapat Pemegang Saham PT Solusi Gadai Mandiri tanggal 21 September 2024, disertai dokumen pendukung, sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tanggal 24 Desember 2024 tentang Pergadaian.

Baca Juga:

OJK Jawa Barat: Kinerja Industri Jasa Keuangan Hingga September 2025 Tumbuh Positif dan Stabil

Suka Belanja Pakai PayLater Wajib Tahu, Ini Cara Cek SLIK di Kantor OJK Jawa Barat

Berdasarkan penelaahan OJK atas dokumen yang disampaikan, rencana pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri dapat disetujui oleh OJK melalui surat Nomor S-206/KO.12/2025 tanggal 12 Juni 2025 perihal Persetujuan Rencana Pembubaran PT Solusi Gadai Mandiri. Selanjutnya, PT Solusi Gadai Mandiri melalui surat tanggal 29 Juli 2025 telah menyampaikan laporan pelaksanaan kewajiban atas persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri dan telah pula diumumkan dalam surat kabar harian yang mempunyai peredaran nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

Selanjutnya, sesuai Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, laporan pelaksanaan kewajiban persetujuan rencana Pencabutan Izin Usaha berdasarkan permintaan sendiri telah memenuhi persyaratan dan terhadap PT Solusi Gadai Mandiri dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru