BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sidang yang membahas keabsahan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengutip kabar2, Selasa (13/10/2025).
Darpawan menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur dan sah secara hukum. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap berlaku dan tidak dibatalkan.
Melalui putusan praperadilan tersebut, proses penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menjerat Nadiem akan terus berlanjut.
Baca Juga:
Usai Dirawat, Kejagung Kembali Tahan Nadiem Makarim Atas Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025), Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019–2022.
Mantan Menteri sekaligus pendiri Go-Jek itu diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut, lantaran disebut memerintahkan penggunaan Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
(Virdiya/_Usk)











