JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gerakan Pemuda (GP) mengapresiasi Polres Metro Tangerang Kota atas penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Habib Bahar terjerat dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kader GP Ansor Kota Tangerang, Rida.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi korban.
Ia menilai, penanganan perkara ini perlu terus dijalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Tersangka Dinilai Langkah Penting
Menurut Midyani, penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith menjadi indikator bahwa proses hukum berjalan.
Ia menegaskan bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial seseorang.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi pada sahabat kami, Rida, dengan telah ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka,” kata Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Ia menambahkan, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Desakan Agar Proses Hukum Dilanjutkan
GP Ansor Kota Tangerang menekankan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan langkah hukum lanjutan sesuai prosedur. Midyani berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan status tersangka semata.
“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menilai, keberlanjutan proses hukum menjadi indikator keseriusan aparat dalam menangani perkara pidana yang berdampak langsung pada korban.
Tekankan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Dalam pernyataannya, Midyani juga menyoroti pentingnya prinsip equality before the law. Ia meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya, tanpa adanya perlakuan khusus.
“Polres Metro Tangerang Kota harus memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya. Jangan ada keistimewaan,” tegasnya.
Menurut GP Ansor, penegakan hukum yang tegas diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencegah tindakan main hakim sendiri, premanisme, serta perilaku yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Kritik atas Penangguhan Penahanan Tersangka Lain
Selain menyampaikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang juga melontarkan kritik terhadap kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka tersebut disebut memiliki peran dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang dinilai merendahkan derajat kemanusiaan korban.
Midyani menilai, kebijakan penangguhan penahanan berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran, baik bagi korban maupun keluarganya.
Baca Juga:
Uang MBG Rp191 Juta Raib Digondol Maling di SPBU Sukabumi
Ketua PBNU Aizzudin Diperiksa KPK, Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kekhawatiran terhadap Perlindungan Korban
GP Ansor Kota Tangerang juga menyoroti potensi dampak psikologis yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut. Menurut Midyani, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan aspek perlindungan korban dalam setiap keputusan hukum.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya pelaku dugaan tindak pidana tersebut bebas berkeliaran,” ujarnya.
Ia mempertanyakan keberpihakan aparat terhadap korban jika para tersangka tetap berada di luar tahanan selama proses hukum berjalan.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
GP Ansor Kota Tangerang menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Organisasi tersebut berharap Polres Metro Tangerang Kota dapat bertindak adil, tegas, dan konsisten sesuai aturan hukum.
Midyani menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan hak-hak korban terlindungi.
(Dist)











