JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah menyatakan, siap mengalokasikan anggaran penanganan darurat bencana sebesar Rp53 hingga Rp60 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dana tersebut disiapkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu apabila terjadi kondisi darurat di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut, besaran anggaran saat ini masih dalam tahap penghitungan akhir, namun telah masuk dalam postur resmi APBN 2026.
“Berkenaan dengan masalah bencana, sedang dihitung final dan diperkirakan akan mencapai angka Rp53–60 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN 2026,” ujar Prasetyo, Rabu (7/1/2026).
Dialokasikan sebagai Dana Siap Pakai BNPB
Prasetyo menjelaskan, sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam bentuk dana siap pakai. Skema ini memungkinkan pemerintah bergerak cepat tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang ketika bencana terjadi.
“Ada dana siap pakai. Dana siap pakai itu dialokasikan ke BNPB dan akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau bencana,” jelasnya.
Dana siap pakai dinilai krusial mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, mulai dari gempa bumi, banjir, longsor, hingga bencana hidrometeorologi yang intensitasnya meningkat akibat perubahan iklim.
Anggaran Khusus untuk Pemulihan Pascabencana
Selain dana darurat, pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran terpisah untuk penanganan pascabencana. Anggaran ini mencakup proses rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pemulihan infrastruktur serta fasilitas umum yang terdampak.
“Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai. Artinya ada alokasi APBN tersendiri,” ujar Prasetyo.
Dengan pemisahan skema anggaran tersebut, pemerintah berharap penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih terstruktur, mulai dari fase tanggap darurat hingga pemulihan jangka menengah dan panjang.
Baca Juga:
Dua Bos PT PP Korupsi Proyek Fiktif, Maling Uang Negara Rp46,8 Miliar!
Menhan Sjafrie: Pengerukan Sungai Aceh Tamiang Harus Dilakukan Rinci dan Maksimal
Presiden Punya Ruang Sesuaikan Anggaran
Prasetyo juga menegaskan, pemerintah memiliki ruang fleksibilitas fiskal apabila terjadi perkembangan situasi atau kebutuhan mendesak terkait kebencanaan.
“Kalau pun kemudian ada perkembangan atau perubahan-perubahan, sudah diatur dalam mekanisme di mana Presiden diberikan ruang dalam pelaksanaan APBN untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” katanya.
Fleksibilitas ini memungkinkan realokasi anggaran secara cepat dan legal, tanpa mengganggu stabilitas fiskal nasional.
Postur APBN 2026 Dijaga Disiplin
Dalam APBN 2026, belanja negara ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, sementara pendapatan negara diproyeksikan mencapai Rp3.153,6 triliun. Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran berada di level 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pemerintah menilai defisit tersebut masih berada dalam batas aman dan mencerminkan komitmen menjaga disiplin fiskal, sekaligus menyediakan ruang bagi pembiayaan pembangunan dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah berharap APBN 2026 tidak hanya menjadi instrumen keuangan negara, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
(Dist)










