HRWG: Kekerasan Polisi dalam Aksi 28 Agustus Langgar Hukum Internasional

Aksi 28 Agustus
Ilustrasi. (TikTok/ruroh01)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG) menegaskan tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi di Jakarta pada 28 Agustus 2025 telah melanggar ketentuan hukum internasional.

Sebanyak 31 organisasi yang tergabung dalam koalisi tersebut juga menilai, kekerasan aparat tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga mengancam ruang kebebasan sipil.

“Pembiaran terhadap praktik represif aparat bukan hanya melanggar hukum internasional dan konstitusi, tetapi juga merusak ruang kebebasan sipil dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” kata HRWG dalam siaran pers, dikutip Minggu (31/8/2025).

HRWG menilai kekerasan yang dilakukan polisi bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat tanpa gangguan, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi/ide dengan cara apa pun.”

HRWG juga menilai tindakan kekerasan aparat kepolisian bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR). Dalam rekomendasi yang dikeluarkan pada 2024, CCPR menyampaikan keprihatinan mendalam atas pola pelecehan, intimidasi, pengawasan, hingga penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai, mahasiswa, akademisi, serikat pekerja, dan masyarakat sipil di Indonesia.

Aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 di kompleks MPR/DPR/DPD mulanya digelar oleh kelompok buruh, lalu diikuti oleh mahasiswa. Namun, aksi tersebut berujung ricuh. Lokataru Foundation mencatat, hingga malam hari, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menangkap sekitar 600 orang.

Brutalitas polisi dalam aksi tersebut juga memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Rusun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025). Affan sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak tertolong.

Pasca peristiwa tragis itu, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya diperiksa Divisi Propam Polri. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, Bharaka Jana Edi, serta Kompol Cosmas Kaju Gae. Polri menyatakan seluruhnya terbukti melanggar kode etik profesi, berdasarkan hasil gelar awal yang dilakukan Divpropam.

“Kami sudah sepakati dan hasil ini rekomendasi secara menyeluruh dan kami juga sudah sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/8/2025).

Baca Juga:

Sejumlah Anggota DPR Kunjungan ke Luar Negeri saat Aksi Demo Besar

Bangkai Mobil Sisa Amukan Pendemo Jadi Santapan Empuk Rayap Besi!

Polri menyampaikan ketujuh anggota kepolisian tersebut akan dikenakan sanksi berupa penempatan khusus.

“Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar,” ujar Abdul Karim.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru