JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko menyatakan, bahwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memiliki utang kepadanya senilai lebih dari Rp26 miliar.
Sugiri menyebut, Utang tersebut disebut digunakan untuk membiayai kampanye Pilkada Kabupaten Ponorogo 2024.
“Enggak, utang piutang saja. Utangnya lebih dari Rp26 miliar,” ujar Sugiri Heru Sangoko kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Ia mengatakan sebagian dari utang tersebut telah dikembalikan, namun masih terdapat sisa yang belum dilunasi. Atas kondisi itu, Sugiri Heru Sangoko mempertimbangkan menempuh jalur hukum perdata untuk memastikan pengembalian sisa dana yang dipinjamkan.
“Perdatalah ya, gimana kita kerja, utang dibalikin,” tegasnya.
Sugiri Heru Sangoko juga secara terbuka menyebut bahwa dana pinjaman tersebut digunakan oleh Sugiri Sancoko untuk kebutuhan kampanye politik dalam kontestasi Pilkada Ponorogo 2024.
“Biaya kampanye,” ucapnya singkat.
Baca Juga:
Purbaya Bakal Beri Pendampingan Hukum Para Tersangka KPK OTT Pajak Jakut
Selain Sugiri Heru Sangoko, pada hari yang sama penyidik KPK turut memeriksa empat saksi lainnya yakni Bandar selaku P3K paruh waktu bagian umum Setda Bupati Ponorogo, Wildan selaku ajudan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Ramli Yanto dan Yuyun.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr Harjono, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan proyek.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap disebut Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, dengan pemberi suap Yunus Mahatma.
Sementara pada klaster suap proyek RSUD, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, dengan pemberi suap Sucipto. Adapun dalam klaster gratifikasi, Sugiri Sancoko diduga menerima sejumlah uang dari Yunus Mahatma.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
(Dist)











