Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode ‘Uang Zakat’

Kode Uang Zakat Korupsi LPEI
Ilustrasi. (Meta)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam pengumuman lima tersangka kasus korupsi pada pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kode ‘uang zakat’ dari Direksi PEI untuk mendapatkan fee dari debitur yang mendapatkan fasilitas kredit.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

“Memang ada namanya uang zakat, ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Budi, dikutip Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi dan barang bukti elektronik (BBE) yang telah KPK kumpulkan, dalam kasus ini para Direksi LPEI yang terlibat menerima 2,5 hingga 5 persen dari kredit yang diberikan pada debitur.

“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan BBE maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan; dan tiga orang dari salah satu debitur yaitu PT Petro Energy bernama Jimmy Marsin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

PT Petro Energy merupakan salah satu debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan cara yang salah, dan mengakibatkan negara merugi hingga 60 juta Dolar Amerika Serikat.

Selain PT Petro Energy ini, KPK juga tengah mendalami 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. Budi menyebut, total pemberian kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.

Budi menjelaskan, terdapat benturan kepentingan pada pemberian fasilitas kredit ini, antara Direktur LPEI dengan debitur dengan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

BACA JUGA:

KPK Mangkir di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Semoga Bukan Akal-akalan

Sidang Praperadilan Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan KPK!

Para Direktur LPEl disebut tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit. Direktur LPEI diduga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

PT Petro Energy yang jadi salah satu debitur diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lalu, PT Petro Energy, diduga mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI dan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru