BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua rekannya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, pada Selasa (25/11/2025). Rehabilitasi tersebut bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah hukum yang memulihkan kembali hak, kedudukan, serta martabat mereka setelah sebelumnya dijatuhi hukuman pidana.
Dalam konteks hukum Indonesia, rehabilitasi diberikan ketika seseorang yang telah dipidana dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau ketika ditemukan kekeliruan dalam proses peradilan.
Dengan rehabilitasi ini, Presiden mengembalikan kapasitas hukum ketiganya seolah-olah tidak pernah didakwa maupun dihukum, termasuk pemulihan reputasi di ruang publik.
Baca Juga:
Presiden Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP
Catat, Tak Ada Lembaga Hukum yang Bisa Intervensi Rehabilitasi Ira Puspadewi!
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan rehabilitasi diusulkan setelah DPR menerima aspirasi publik dan melakukan kajian melalui Komisi Hukum.
“Keputusan ini diambil setelah proses di DPR berlangsung dan kami memberikan pertimbangan kepada Presiden,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan tersebut dibahas lebih dahulu dalam rapat terbatas sebelum diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan rehabilitasi. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 yang memberi Presiden wewenang menerbitkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung serta DPR.
Dengan demikian, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo menandai pemulihan penuh status hukum Ira Puspadewi dan dua rekannya, sekaligus mengakhiri konsekuensi pidana yang sebelumnya membayangi rekam jejak profesional mereka.











