Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo untuk Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP

Arti Rehabilitasi
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.(Foto:dok.ASDP).
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua rekannya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, pada Selasa (25/11/2025). Rehabilitasi tersebut bukan sekadar keputusan administratif, tetapi langkah hukum yang memulihkan kembali hak, kedudukan, serta martabat mereka setelah sebelumnya dijatuhi hukuman pidana.

Dalam konteks hukum Indonesia, rehabilitasi diberikan ketika seseorang yang telah dipidana dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, atau ketika ditemukan kekeliruan dalam proses peradilan.

Dengan rehabilitasi ini, Presiden mengembalikan kapasitas hukum ketiganya seolah-olah tidak pernah didakwa maupun dihukum, termasuk pemulihan reputasi di ruang publik.

Baca Juga:

Presiden Setujui Rehabilitasi Ira Puspadewi dan Dua Pejabat ASDP

Catat, Tak Ada Lembaga Hukum yang Bisa Intervensi Rehabilitasi Ira Puspadewi!

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan rehabilitasi diusulkan setelah DPR menerima aspirasi publik dan melakukan kajian melalui Komisi Hukum.

“Keputusan ini diambil setelah proses di DPR berlangsung dan kami memberikan pertimbangan kepada Presiden,” kata Dasco, Selasa (25/11/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa keputusan tersebut dibahas lebih dahulu dalam rapat terbatas sebelum diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan mencampuri keputusan rehabilitasi. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 yang memberi Presiden wewenang menerbitkan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan Mahkamah Agung serta DPR.

Dengan demikian, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo menandai pemulihan penuh status hukum Ira Puspadewi dan dua rekannya, sekaligus mengakhiri konsekuensi pidana yang sebelumnya membayangi rekam jejak profesional mereka.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru