Ke Mana Larinya Barang Bukti Kejahatan Pasca Putusan Peradilan? Kejari Cirebon Lakukan Ini

Ilustrasi barang bukti (Teropong Media ID)
Ilustrasi barang bukti (Teropong Media ID)
-

Tidak ada video disisipkan.

CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kejaatan 119 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti kejahatan secara massal ini mencakup bukti yang terkumpul dari proses hukum antara periode Maret hingga September 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi kewenangan kejaksaan.

“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Randy di Cirebon, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).

Ia merujuk pada amanat Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara pidana, mulai dari narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga senjata tajam.

Dari sisi narkotika, pemusnahan melibatkan sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram yang dimusnahkan melalui proses pembakaran.

Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 19.303 butir obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Untuk barang bukti rokok ilegal, sebanyak 6.085 bungkus turut dimusnahkan, disusul dengan 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek.

BACA JUGA

Komnas HAM Minta Lokasi Pemusnahan Amunisi Garut Jadi Konservasi Lagi

10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita

Senjata Tajam hingga Ponsel

Pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang mendukung proses hukum. Randy menyebutkan, 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana turut dimusnahkan.

Aksi pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Kejari Cirebon dalam membersihkan barang bukti kejahatan yang telah menyelesaikan proses hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru