CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kejaatan 119 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti kejahatan secara massal ini mencakup bukti yang terkumpul dari proses hukum antara periode Maret hingga September 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi kewenangan kejaksaan.
“Pemusnahan ini kami laksanakan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Randy di Cirebon, mengutip Antara, Kamis (9/10/2025).
Ia merujuk pada amanat Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beragam perkara pidana, mulai dari narkotika, peredaran rokok ilegal, hingga senjata tajam.
Dari sisi narkotika, pemusnahan melibatkan sabu-sabu seberat 146,9981 gram dan ganja seberat 119,7766 gram yang dimusnahkan melalui proses pembakaran.
Tidak hanya itu, petugas juga memusnahkan 19.303 butir obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Untuk barang bukti rokok ilegal, sebanyak 6.085 bungkus turut dimusnahkan, disusul dengan 825 botol dan satu jeriken minuman keras berbagai merek.
BACA JUGA
Komnas HAM Minta Lokasi Pemusnahan Amunisi Garut Jadi Konservasi Lagi
10 Pelajar Diamankan Polres Ternate Saat Pesta Miras, Barang Bukti Disita
Senjata Tajam hingga Ponsel
Pemusnahan juga mencakup barang bukti lain yang mendukung proses hukum. Randy menyebutkan, 17 bilah senjata tajam, 67 unit telepon genggam, 48 potong pakaian, serta 198 item barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana turut dimusnahkan.
Aksi pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Kejari Cirebon dalam membersihkan barang bukti kejahatan yang telah menyelesaikan proses hukum.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas penyimpanan barang bukti di lembaga penegak hukum.
(Aak)










