BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan Sudirman dimintai keterangan terkait pengetahuan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Menteri ESDM pada periode 2014–2016.
“Iya, diperiksa sebagai saksi untuk mendalami hal-hal yang diketahui yang bersangkutan saat itu,” ujar Anang di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Anang menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral tersebut mulai masuk tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Oktober 2025. Ia menegaskan perkara ini merupakan kasus baru, bukan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Detail mengenai modus dan konstruksi perkara juga masih belum dapat diungkapkan ke publik.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa penanganan kasus ini akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Kejagung membantah informasi tersebut dan menegaskan tetap melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.











