JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengintegrasikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem evaluasi pendidikan nasional.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian dan ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat.
“Pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN mulai 2026. Payung hukumnya sudah melalui harmonisasi, dan pekan depan diharapkan sudah terbit,” ujar Rahmawati dalam webinar Bersiap Menghadapi TKA di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, penggabungan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah tes yang harus diikuti sekolah dan siswa, tanpa mengubah substansi masing-masing instrumen penilaian.
Tetap terpisah secara fungsi
Rahmawati menegaskan, integrasi tersebut hanya dilakukan pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada fungsi dan tujuan pengukuran. Asesmen Nasional tetap berfungsi sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan nasional yang menghasilkan Rapor Pendidikan, sementara TKA tetap menjadi alat ukur capaian belajar individu siswa yang menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
Dengan skema baru ini, peserta TKA otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, mekanisme pengambilan sampel AN oleh pemerintah pusat tidak lagi berlaku.
“Siapa pun murid yang mendaftar TKA otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Jadi tidak ada lagi penentuan sampel dari pusat. Pesertanya adalah siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.
Baca Juga:
Jadwal Lengkap TKA SD–SMP 2026, Simak Tahapannya
Dampak terhadap satuan pendidikan
Rahmawati menjelaskan, satuan pendidikan yang tidak memiliki peserta TKA tidak akan memperoleh Rapor Pendidikan pada 2027. Sementara sekolah dengan jumlah peserta TKA di bawah standar minimal sampel AN akan mendapatkan status Rapor Pendidikan “tidak memadai”.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tetap tidak bersifat wajib bagi murid.
“Ini tidak menjadikan TKA sebagai kewajiban di level murid,” katanya.
Partisipasi siswa terus meningkat
Sehari sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.568.828 siswa dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs telah terdaftar sebagai peserta TKA di seluruh Indonesia.
Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, dengan syarat persetujuan orang tua. Menurut Toni, angka tersebut mencerminkan partisipasi aktif satuan pendidikan dalam mendukung evaluasi pembelajaran nasional.
Pada pelaksanaan TKA tahun ini, mekanisme pendaftaran dilakukan dengan pendekatan berbeda. Seluruh siswa terlebih dahulu didaftarkan oleh sekolah dalam sistem pendataan, kemudian setiap murid diberi kesempatan menentukan pilihan untuk mengikuti TKA atau tidak.
Skema ini, menurut Toni, dirancang untuk memastikan pendataan siswa tetap akurat, sekaligus memberi ruang kebebasan dalam pengambilan keputusan.
Kemendikdasmen juga terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana, agar proses pendaftaran dan pelaksanaan TKA berjalan merata.
“Kami memastikan satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap terfasilitasi. Jika ingin mengikuti TKA, dukungan dan penyesuaian akan kami siapkan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Toni.
Sesuai linimasa, pendaftaran TKA untuk siswa kelas 6 dan 9 masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Informasi resmi dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id, sementara contoh soal tersedia di laman Ayo Coba TKA di pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka.









