Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan Asesmen Nasional Mulai 2026

Kemendikdasmen Integrasikan TKA dan Asesmen Nasional Mulai 2026
Ilustrasi-Siswa Salah satu SD di Kota Bandung Sedang Melaksanakan Belajar di Dalam Kelas (_usamah kustiawan)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengintegrasikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan Asesmen Nasional (AN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem evaluasi pendidikan nasional.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian dan ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat.

“Pelaksanaan TKA akan diintegrasikan dengan AN mulai 2026. Payung hukumnya sudah melalui harmonisasi, dan pekan depan diharapkan sudah terbit,” ujar Rahmawati dalam webinar Bersiap Menghadapi TKA di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, penggabungan dilakukan untuk mengurangi beban jumlah tes yang harus diikuti sekolah dan siswa, tanpa mengubah substansi masing-masing instrumen penilaian.

Tetap terpisah secara fungsi

Rahmawati menegaskan, integrasi tersebut hanya dilakukan pada aspek teknis pelaksanaan, bukan pada fungsi dan tujuan pengukuran. Asesmen Nasional tetap berfungsi sebagai instrumen evaluasi sistem pendidikan nasional yang menghasilkan Rapor Pendidikan, sementara TKA tetap menjadi alat ukur capaian belajar individu siswa yang menghasilkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).

Dengan skema baru ini, peserta TKA otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Artinya, mekanisme pengambilan sampel AN oleh pemerintah pusat tidak lagi berlaku.

“Siapa pun murid yang mendaftar TKA otomatis menjadi peserta Asesmen Nasional. Jadi tidak ada lagi penentuan sampel dari pusat. Pesertanya adalah siswa kelas 6, 9, dan 12 yang mendaftar TKA,” ujarnya.

Baca Juga:

Jadwal Lengkap TKA SD–SMP 2026, Simak Tahapannya

Dampak terhadap satuan pendidikan

Rahmawati menjelaskan, satuan pendidikan yang tidak memiliki peserta TKA tidak akan memperoleh Rapor Pendidikan pada 2027. Sementara sekolah dengan jumlah peserta TKA di bawah standar minimal sampel AN akan mendapatkan status Rapor Pendidikan “tidak memadai”.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa TKA tetap tidak bersifat wajib bagi murid.

“Ini tidak menjadikan TKA sebagai kewajiban di level murid,” katanya.

Partisipasi siswa terus meningkat

Sehari sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.568.828 siswa dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs telah terdaftar sebagai peserta TKA di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dilakukan melalui sekolah masing-masing, dengan syarat persetujuan orang tua. Menurut Toni, angka tersebut mencerminkan partisipasi aktif satuan pendidikan dalam mendukung evaluasi pembelajaran nasional.

Pada pelaksanaan TKA tahun ini, mekanisme pendaftaran dilakukan dengan pendekatan berbeda. Seluruh siswa terlebih dahulu didaftarkan oleh sekolah dalam sistem pendataan, kemudian setiap murid diberi kesempatan menentukan pilihan untuk mengikuti TKA atau tidak.

Skema ini, menurut Toni, dirancang untuk memastikan pendataan siswa tetap akurat, sekaligus memberi ruang kebebasan dalam pengambilan keputusan.

Kemendikdasmen juga terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana, agar proses pendaftaran dan pelaksanaan TKA berjalan merata.

“Kami memastikan satuan pendidikan dan murid yang terdampak bencana tetap terfasilitasi. Jika ingin mengikuti TKA, dukungan dan penyesuaian akan kami siapkan sesuai kondisi di lapangan,” ujar Toni.

Sesuai linimasa, pendaftaran TKA untuk siswa kelas 6 dan 9 masih dibuka hingga 28 Februari 2026. Informasi resmi dapat diakses melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id, sementara contoh soal tersedia di laman Ayo Coba TKA di pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru