JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Korlantas Polri menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bekas. Kini, pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik sebelumnya saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan sehingga sulit melacak identitas pemilik awal.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk respons terhadap kebutuhan publik.
“Kami memastikan akan merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Cukup STNK dan Bukti Transaksi
Sebagai solusi sementara, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli untuk membayar pajak tahunan.
Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, pemilik tetap dianjurkan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai.
Prinsip Pelayanan Dipermudah
Wibowo menekankan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki niat baik memenuhi kewajiban pajak.
“Ketika masyarakat ingin membayar pajak, negara harus hadir memberikan jalan keluar,” tegasnya.
Baca Juga:
Tanpa KTP Pemilik Pertama, KDM: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Cukup Bawa STNK
Dorong Digitalisasi Sistem
Ke depan, Korlantas juga mendorong transformasi layanan melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih fleksibel, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.










