JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada Tahun Anggaran 2019–2022.
Langkah ini ditandai dengan penahanan terhadap empat tersangka baru, sehingga total yang ditetapkan dalam perkara ini menjadi 21 orang.
Keempat tersangka tersebut adalah HAS, JPP, dan WK dari unsur swasta, serta SUK, seorang mantan kepala desa di Kabupaten Tulungagung.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dengan penetapan ini, total sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hibah Jatim—terdiri dari 13 pihak pemberi dan delapan penerima,” ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resmi, dikutip Senin (6/10/2025).
Modus “Ijon Politik”
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022.
Berdasarkan penyidikan, terungkap skema di mana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) milik KUS (Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024) bersama sejumlah koordinator lapangan (korlap) dikondisikan untuk memuluskan pencairan dana hibah.
Dalam praktiknya, para tersangka dari unsur swasta dan mantan kepala desa itu aktif menyusun proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara mandiri.
Untuk mempercepat pencairan, mereka kemudian memberikan “ijon politik” kepada KUS. Skema pembagian fee diatur secara sistematis: KUS mendapat porsi terbesar 15–20%, diikuti Korlap 5–10%, Pengurus Pokmas 2.5%, dan Administrator sekitar 2.5%.
Akibat praktik ini, hanya 55–70% dari total dana hibah yang benar-benar digunakan untuk kegiatan masyarakat. KUS sendiri diduga menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar.
Asep Guntur menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak berhenti pada penindakan. KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk memperbaiki tata kelola hibah daerah.
“KPK terus melakukan pendampingan kepada Pemprov Jawa Timur melalui rekomendasi perbaikan perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak terulang,” ujarnya.
BACA JUGA
Kementerian Haji dan Umrah Sambangi KPK, Ada Apa?
Sejumlah Biro Travel Kembalikan Dana Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Kickback
Melalui pendekatan penegakan hukum dan perbaikan tata kelola, KPK berupaya memastikan setiap rupiah dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
(Aak)











